PPKM Dicabut, Sekdaprov Pimpin Rapat Tindak Lanjut Piket Bersama pada Posko Satgas Covid-19

Senin 02-01-2023,21:56 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Sekdaprov menyampaikan mengenai fungsi dari Posko Satgas Covid-19 pasca adanya Inmendagri No 53 Tahun 2022,  Kemendagri menginstruksikan untuk mencabut pasal-pasal yang menyangkut sanksi di lapangan. Sehingga dalam hal ini tidak akan ada lagi operasi lapangan dan tugas dari Posko Satgas Covid-19 akan lebih ditekankan fungsinya sebagai pusat data, fungsi koordinasi dan administrasi.

Dalam kesimpulannya terkait Posko Satgas Covid-19 pasca pencabutan PPKM ini Sekdaprov menyampaikan bahwa posko harus disesuaikan dengan kebutuhan.

"Posko fisik itu tidak serta-merta harus ada, tapi disesuaikan dengan kebutuhannya. Oleh karena itu, dengan melandainya kasus Covid-19 saat ini jadi fungsi yang akan lebih ditekankan adalah fungsi monitoring pendataan fungsi pembinaan pada masyarakat publikasi dan lain-lain, " jelasnya.

"Kita perlu efisiensi sehingga pasukan perlu kita tarik ke satuannya yang masing-masing. Kita tetap lakukan koordinasi secara virtual, kita punya grup sehingga posko itu tidak dalam bentuk fisik itu tidak apa-apa, tapi dalam bentuk grup tetap harus ada," lanjutnya.

BACA JUGA:BKPSDM Proses Penerbitan Perpanjangan SK TKD

Sekdaprov  melanjutkan bahwa mengenai jobdesk Satgas Covid-19, fungsi-fungsi yang menyangkut surveilans atau pencegahan pendataan dan lain-lain itu akan  tetap berada di Dinas kesehatan. 

"Jadi, fungsi Dinas kesehatan yang membentuk posko itu tetap ada dan menjadi lebih simple. Arsip-arsip dan pendataan akan dipilah dan barang-barang yang punya nilai ekonominya nanti akan dibahas secara khusus sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari," pungkasnya.*

Kategori :