Tak Kunjung Lunasi PBB, Pekon Bumi Hantatai Didenda

Senin 12-12-2022,17:29 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Nampaknya Pekon Bumi Hantatai Kecamatan Bandarnegeri Suoh Kabupaten Lambar belum ada tanda-tanda untuk membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2022.

Pasalnya, hingga hari ini, Senin (12/12) pekon yang dibawah kepemimpinan Syahruddin masih terhutang PBB sebesar Rp76.873.848 (termasuk denda)

“Kita sudah mengirimkan surat kepada Camat Bandar Negeri Suoh perihal pemberitahuan pajak terhutang SPPT PBB-P2 Pekon Bumi Hantatai tahun 2022 namun hingga kini Pekon Bumi Hantatai belum juga membayar tagihan PBB tersebut,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Senin (12/12/2022) 

Menurut Okmal, Pekon Bumi Hantatai belum membayar tagihan pokok PBB sebesar Rp73.917.162 dan karena pembayaran lewat dari tanggal jatuh tempo 31 Oktober 2022 maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda 2 persen di setiap bulan.

BACA JUGA:Perbaikan Jaringan, Distribusi PDAM Way Sekampung Kemungkinan Bakal Terganggu

“Jadi untuk tagihan pajak terhutang Pekon Bumi Hantatai selama dua bulan yaitu bulan November dan Desember 2022 dengan denda 2 persen sebesar Rp2.956.568, sehingga jumlah tagihan PBB menjadi Rp76.873.848,-,” kata dia 

Terkait tagihan PBB itu, Okmal berharap kepada Camat Bandar Negeri Suoh untuk dapat mengingatkan dan memberi teguran kepada Peratin Bumi Hantatai untuk segera melakukan pembayaran pajak terhutang PBB tahun 2022.

“Kita berharap Camat Bandar Negeri Suoh untuk mengingatkan dan menegur peratin Pekon Bumi Hantatai supaya segera melunasi tagihan PBB, itu mengingat akhir tahun 2022 akan segera berakhir,” tegas Okmal.*

 

 

 

Kategori :