LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - 98,53 persen pekon di Kabupaten Lambar sudah teraliri listrik, melebihi yang sudah ditargetkan sebesar 97,06%.
“Target pekon teraliri listrik pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 sebesar 97,06% dan sampai saat ini telah tercapai sebesar 98,53%,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Agustanto Basmar, S.P, M.Si, Jumat (2/12/2022)
Dijelaskannya, pada tahun 2018 terdapat 93,38% pekon yang telah teraliri listrik, tahun 2019 meningkat menjadi 98,53%, tahun 2020 98,53% dan tahun 2021 sebesar 98,53%. “Sampai saat ini hanya dua pekon lagi yang belum teraliri listrik PLN yaitu Pekon Roworejo dan Pekon Sidorejo Kecamatan Suoh,” ujar dia.
Masih kata Agustanto, mengingat Pekon Roworejo dan Sidorejo berada di kawasan hutan lindung sehingga pembangunan memerlukan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BACA JUGA:BRI Akuisisi Danareksa Investment Management
“Secara prinsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengizinkan pembangunan jaringan listrik sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu pihak yang akan membangun PLN harus menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” ujar dia
Dilain pihak, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) dan Ketenagakerjaan Setdakab Lambar Sri Wiyatmi mengungkapkan, terkait rencana pembangunan jaringan listrik di Pekon Sidorejo dan Pekon Roworejo, saat ini PT. PLN masih sedang melakukan proses lelang untuk dokumen lingkungan terkait rencana pembangunan jaringan listrik di dua pekon tersebut.
“Pihak PLN saat ini sedang melakukan proses lelang untuk dokumen lingkungan,” ungkap Sri
Menurut dia, jika lelang dan penyusunan dokumen lingkungan telah selesai dan disahkan maka baru pihak PLN bisa melakukan pembangunan jaringan listrik di Pekon Sidorejo dan Pekon Roworejo.
BACA JUGA:BRI Fokus Isu Inklusi Keuangan, Erick Thohir Apresiasi Peran BUMN Sukseskan Presidensi G-20
Lanjut dia, secara prinsif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah memberikan izin terkait rencana pembangunan jaringan listrik di Pekon Sidorejo dan Roworejo, dengan syarat harus mengikuti ketentuan yang berlaku, salah satu syaratnya harus membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan bagian dari dokumen lingkungan.
Selama ini, lanjut Sri, pemerintah daerah telah berupaya agar jaringan listrik di dua pekon tersebut dibangun sehingga masyarakat setempat dapat merasakan penerangan listrik dari PT.PLN.
“Mudah-mudahan tahun 2023 mendatang jaringan listrik di dua pekon itu sudah mulai dipasang sehingga masyarakat setempat dapat menikmati penerangan listrik dari PT.PLN,” harapnya. (lus/mlo)