Dan Penyampaian Rancangan Peraturan DPRD
Medialampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar rapat paripurna dalam rangka Penandatangan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mesuji. Paripurna digelar langsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji, Senin 17 Oktober 2022 lalu. Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah , memimpin jalannya paripurna tersebut. Dan turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji Syamsuddin, Anggota Forkopimda Kabupaten Mesuji, Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Pejabat Struktural dilingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji, serta anggota DPRD Kabupaten Mesuji.Dalam penyampapaiannya Penjabat Bupati Mesuji yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Sdr. Syamsuddin, S.Sos, Menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Prolegda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang- undangan yang tersusun secara hierarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Selanjutnya,Propemperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) membentuk Peraturan Daerah. Untuk itu Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk hukum tentang peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adanya dampak signifikan terjadi terhadap pembentukan peraturan perundang-undangandi Indonesia, lebih khusus Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 97D yang pada intinya mengatur mengenai mekanisme pengharmnisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah pusat melalui instansi vertikal yaitu Kementerian Hukum dan Ham. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Perda adalah untuk:
-
Menyelenggaraan otonomi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tugas pembantuan.
Menjabarkan lebih lanjut dari perundang-undangan yang lebih
tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Perda yang dibentuk dilarang bertentang dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan mengatur prosedur penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dimaksud dengan prosedur penyusunan adalah rangkaian kegiatan penyusunan produk hukum daerah sejak dari perencanaan sampai dengan penetapannya. Proses pembentukan Perda terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:
Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemda (dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif atau initiatives draft, naskahakademik atau academic draft dan naskah rancangan Perda legal draft.
-
Ranperda tentang Sumber Daya Perikanan;
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji menyampaiakan usul inisiatif 12 Ranperda, namun tidak
-
Ranperda tentang Infrastruktur Ramah Perempuan dan Anak;
Ranperda tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK );
Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah;
Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Mesuji Lampung;
Ranperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah;
Ranperda tentang Penyelenggaraan Waralaba;
Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
-
Ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji;
Sikap dan perilaku Anggota DPRD;
Tata kerja Anggota DPRD;
Tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah;
Tata hubungan antar-Anggota DPRD;
Tata hubungan antar-Anggota DPRD dan pihak lain;
Penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban dan sanggahan;
Kewajiban antar-Anggota DPRD;
Larangan bagi Anggota DPRD;
Hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh Anggota DPRD;
Sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi; dan
Rehabilitasi.
Selain itu, kode etik juga harus didasarkan pada asas-asas yaitu :
Asas objektifitas : asas yang menyatakan kode etik tidak memihak, tidak memenangkan kepentingan pihak tertentu, tidak berprasangka buruk, dan tidak bertolak dari anggapan-anggapan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara rasional;
Asas keadilan : asas yang menyatakan kode etik memperlakukan anggota dalam keadaan yang sama dan sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing secara rasional;
Asas kebebasan : asas yang menyatakan kode etik bebas dari kepentingan yang memaksa dan menempatkan anggota sebagai anggota otonom tanpa melanggar moralitas;
Asas solidaritas : asas yang menyatakan kode etik mendorong seorang anggota untuk bertanggungjawab atas hak dan kewajiban anggota secara keseluruhan dan tidak boleh saling mengorbankan untuk kepentingan yang melanggar moralitas;
Asas ignorantia juris neminem excusat : asas yang yang menyatakan bahwa ketidaktahuan terhadap kode etik sebagai hukuman positif tidak menjadi alasan pemaaf bagi seorang yang menjabat sebagai anggota;
Asas rasionalitas ; asas yang menyatakan bahwa proses berfikir logis dan sistematis untuk membentuk dan mengevaluasi keyakinan terhadap pernyataan;
Asas moralitas : asas yang menyatakan bahwa suatu perbuatan atau pendapat secara layak dapat dinilai benar, salah, baik atau buruk.
- Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang telah disampaikan diatas, maka diperlukan sebuah Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatann DPRD Kabupaten Mesuji untuk menjaga martabat, kehormatan citra, dan kredibiltas para anggota DPRD khususnya Anggota DPRD Kabupaten Mesuji.