LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lambar mencatat hingga Oktober 2022, pemohon akta kelahiran di kabupaten bumi beguai jejama sai betik itu sebanyak 1.755 pemohon.
“Hingga bulan Oktober tahun 2022, kita (Disdukcapil) telah mencetak 1.755 akta kematian,” ungkap Kabid Pengelolaan Informasi Kependudukan (PIAK) Burwati, S.H mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, S.H, Minggu (6/11/2022)
Dikatakannya, jika melihat jumlah pemohon akta kelahiran hingga akhir Oktober tersebut, apabila di rata-rata maka sekitar 175 pemohon dalam satu bulan sedangkan tahun 2022 tersisa hanya dua bulan lagi.
“Angka kematin sulit untuk dicari rasionya, karena kematian sesuatu yang tidak direncanakan. Karena walaupun ada masyarakat yang sudah meninggal tapi jika keluarga tidak lapor dan membuat akta kematian maka tidak masuk ke data Disdukcapil,” kata dia
BACA JUGA:Parosil – Mad Hasnurin Bagikan 800 Paket Sembako di Suoh dan BNS
Lanjut Burwati, akta kematian sangat diperlukan selain data juga untuk keperluan administrasi mulai dari penghapusan data dari kartu keluarga, pemecahan kartu keluarga dan lainnya.
“Kita menghimbau apabila ada masyarakat yang meninggal dunia agar keluarga yang ditinggalkan bisa membuat akta kematian almarhum sehingga saat diperlukan sudah ada dan masuk data di Disdukcapil,” ucapnya.
Burwati menambahkan, untuk persyaratan pembuatan akta kematian yaitu pemohon cukup membawa surat kematian dari dokter atau petugas kesehatan, peratin (kepala desa), lurah atau yang disebut dengan nama lain, lalu KTP dan kartu keluarga.
“Pembuatan akta kematian ini gratis,” tegas Burwati. (lus/mlo)