Sembilan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Lambar

Kamis 03-11-2022,17:42 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lambar mencatat dari Januari hingga Oktober 2022 terjadi sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di kabupaten setempat.

“Sembilan kasus tersebut rinciannya tujuh kasus kekerasan terhadap anak dan dua kasus kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Kepala DP2KBP3A M Danang Harisuseno, S.Ag, M.H, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskannya, tujuh kasus terjadi kekerasan terhadap anak yaitu satu kasus terjadi di Pekon Trimulyo Kecamatan Gedungsurian, satu kasus terjadi di Pekon Bumiagung Kecamatan Batubrak, satu kasus terjadi di Pekon Sumberagung Kecamatan Suoh, satu kasus terjadi di Pekon Padangcahya Kecamatan Balikbukit, satu kasus di Pekon Buaynyerupa Kecamatan Sukau, satu kasus di Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong dan satu kasus di Pekon Simpangsari Kecamatan Sumberjaya. 

Sedangkan dua kasus KDRT terjadi di Barak Pemda dan Kelurahan Waymengaku.  “Dari sembilan kasus tersebut, delapan kasus masih dalam proses hukum dan satu kasus telah ada putusan hukum yaitu kasus KDRT di Barak Pemda,” akunya.

BACA JUGA:Mantap! Satu Juta Lebih Wisatawan Berkunjung ke Lambar

Masih kata dia, tujuh kasus yang menimpa anak tersebut, terdiri dari satu kasus anak hilang, tiga kasus persetubuhan anak dibawah umur, dua kasus kekerasan anak dibawah umur yang mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain (ABH) anak berhadapan dengan hukum, serta satu kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Lanjut dia, faktor tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lambar penyebabnya yaitu faktor ekonomi,  kurangnya pendidikan formal maupun pendidikan agama, lingkungan sosial dan faktor psikologis pelaku. 

“Selain itu juga masyarakat sudah mulai berani melaporkan tidak kekerasan yang terjadi di lingkungannya baik kepada aparat pekon,  aparat hukum maupun LSM seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPAI),” tegasnya.

Untuk mencegah kekerasan terhadap anak agar tidak terulang lagi, pihaknya berharap peran orang tua/keluarga agar dapat membangun komunikasi yang baik dengan anak.  

BACA JUGA:Satlantas Polres Pringsewu Ubah Cara Menindak Pelanggaran

Selain itu mengingat kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggungjawab orang tua maka ia mengimbau kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak serta mendorong partisipasi masyarakat untuk membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya yang mengetahui dan mengalami kekerasan perempuan dan anak  agar tidak segan-segan  untuk melaporkan kepada DP2KBP3A agar segera mendapat pendampingan.

“Kita berharap masyarakat dan korban untuk dapat melaporkan langsung kepada kami, sehingga kami bisa melakukan pendampingan,” tutup Danang. (lus/mlo)

 

Kategori :