dokumen yang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran;
b. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi,
pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;
c. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, berhak melakukan
sanggahan atas hasil seleksi administrasi; dan
d. Pelamar yang lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
a. Hasil Seleksi Administrasi diumumkan melalui website resmi Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan di https://www.lampungselatankab.go.id/ dan
website resmi Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan di
https://bkd.lampungselatankab.go.id/;
b. Sebelum pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, jika Panitia Seleksi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memerlukan verifikasi tatap muka,
maka calon peserta akan dijadwalkan untuk hadir di Badan Kepegawaian dan
Diklat Kabupaten Lampung Selatan. (yud/mlo)