Polsek Pesisir Tengah Pantau Peredaran Obat Cair

Senin 24-10-2022,20:32 WIB
Editor : Budi Setiyawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Jajaran Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat, melaksanakan pemantauan peredaran obat cair/sirup di wilayah hukum polsek setempat dengan menyambangi minimarket, apotek dan toko obat pada Senin (24/10).

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol. Zaini Dahlan, S.H., M.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP. Heri Sugeng Priyantho, S.lk., mengatakan dalam pantauan di apotek dan minimarket Kecamatan Krui Selatan dan Kecamatan Pesisir Tengah tidak ditemukan obat cair yang dilarang untuk diedarkan di pasaran.

“Dalam pantauan yang kami laksanakan hari ini, tidak ditemukan obat cair/sirup yang masih dijual baik di minimarket maupun apotek yang berada di dua kecamatan itu,” kata dia.

Dijelaskannya, kini terdapat lima jenis obat cair yang dilarang peredarannya oleh pemerintah,seperti Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

BACA JUGA:Hujan Lebat, 15 Rumah di Pekon Kembahang Terdampak Banjir

“Dalam pemantauan yang dilakukan tidak ada lagi lima jenis obat cair itu, baik minimarket maupun apotek tidak lagi menjual obat cair itu,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam kesempatan itu pihaknya juga menghimbau agar apotek dapat memberikan edukasi kepada masyarakat yang datang untuk membeli obat sirup supaya dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mendapatkan pengganti obat sirup yang tepat.

“Seluruh apotek agar menaati peraturan ini, sampai terdapat tindaklanjut dari pihak terkait, hal itu dilakukan demi menjaga masyarakat dari penyakit gagal ginjal akut yang diduga diakibatkan oleh obat dalam bentuk cair atau sirup,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

 

Tags : #obat cair
Kategori :