PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Apotek di Pringsewu diingatkan untuk tidak menjual Stok obat masuk daftar tarik.
Apabila masih ditemukan ada yang nekat mengedarkan, Polres Pringsewu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ya, jika masih ada pihak pihak yang nekat menjual dan kemudian berdampak fatal bagi masyarakat tentunya akan kami proses hukum," ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Untuk itu pihaknya telah melakukan monitoring peredaran obat dalam bentuk sirup mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak ke sejumlah apotik di Pringsewu, Senin 24 Oktober 2022.
BACA JUGA:2.244 Siswa-siswi di Lampung Barat Ikuti ANBK Secara Online
Sejumlah apotek dan swalayan yang didatangi polisi sudah tidak memajang Obat obat jenis sirup yang diduga mengandung DEG dan EG.
Stok obat masuk daftar tarik oleh apotik sudah dipisahkan dan tidak dijual belikan lagi.
"Kami sudah mengimbau kepala pemilik usaha untuk tidak menjual kepada masyarakat karena bisa berdampak fatal terutama pada anak-anak," jelas AKBP Rio.
Monitoring akan dilaksanakan tidak hanya di apotek-apotek, tetapi di seluruh tempat yang menjual obat-obatan.
"Ya akan terus kita lakukan pada momen momen tertentu dan sifatnya random," tegasnya.(sag/mlo)