Dua dari Tujuh Saksi Perkara Korupsi ALB Tak Hadir di Persidangan

Jumat 14-10-2022,08:59 WIB
Reporter : Nopri

Medialampung.co.id - Dua dari tujuh saksi terkait   perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek jembatan way batu Kabupaten Pesisir Barat yang menjerat Aria Lukita Budiwan (ALB) dan Abdullah tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (14/10/2022).

 

Seyogyanya, sidang yang digelar gelar secara offline dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, SH, MH., dengan hakim anggota Aria Veronica, SH, MH., dan Edi Purbanus, SH, MH., dengan Panitera Dian Mayasari, SH, MH , tersebut menghadirkan saksi yakni Machson, Kastamto, Teguh Sulistio, Kamaruzzaman,  Anton Permana, S.Kom., Suhanda, SE., serta Erni Susanti.

 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut  bertempat di ruang Sidang Garuda PN Tanjung Karang tersebut dari tujuh saksi yang seyogyanya hadir dua tidak hadir.

 

"Dua orang saksi atas nama Suhanda dan Erni Susanti tidak hadir dalam persidangan tersebut, sidang akan dilanjut Kamis tanggal 20 Oktober mendatang dengan agenda yang sama," kata Zenericho.

 

Pada persidangan dengan agenda yang sama minggu lalu, sebanyak tujuh orang saksi lain dihadirkan yakni, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesisir Barat Tedi Zadmiko, SKM, M.M.,  Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pesbar Murry Menako, ST, M. Eng.,  dan lima orang lainnya yakni  Muhammad Zinnur, SH., Fourman, S.T., Sunandarsyah, SE ,MM., M. Adhar serta  Drs. Wazir, M. Pd.I.

 

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejari Lampung Barat, penyidik kejari Laambar menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pada kegiatan pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran (TA) 2014,  atas nama Aria Lukita Budiwan selaku rekanan dan Abdullah Kasi Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pesisir Barat.

 

Dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipidkor dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2014 dengan kerugian Negara mencapai Rp 339.044.115,75.

 

Dikatakannya, terdakwa didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.21/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. 

 

Perbuatan melawan hukum tersebut kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.339.044.115,75. Kerugian negara tersebut berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp.1.302.000.000 yang dimenangkan oleh CV. E.S.

 

Untuk modus operandinya tersangka ALB meminjam perusahaan CV. E.S untuk mengikuti lelang, selanjutnya ALB membuka rekening dengan tujuan agar setiap pencairan termin dilakukan tersangka melalui stafnya.

 

Lalu, tersangka ALB memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S. 

 

Sejatinya pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Teknik Unila dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).

 

Diantaranya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta Beton K-350 Struktur Bangunan Atas. (nop/mlo)

Kategori :