LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - KPPN Liwa menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) membahas Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) lingkup Kabupaten Lampung Barat pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Selain KPPN Liwa, hadir dalam FGD tersebut Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lampung Barat yang diwakili oleh Sekretaris Diskoperindag Edi Jaya beserta tim dan pihak penyalur yaitu Yeni Octavia selaku Kepala Area PNM Lampung Barat.
Kegiatan FGD yang digelar di Aula Integritas KPPN Liwa ini merupakan agenda rutin yang baru dirintis sebagai wujud koordinasi antar pihak-pihak dalam rangka pelaksanaan pemberdayaan UMKM.
KPPN Liwa selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi pembiayaan Ultra Mikro di wilayah kerjanya.
Sedangkan Diskoperindag Kabupaten Lampung Barat sebagai instansi di daerah yang salah satu tusinya di bidang pemberdayaan UMKM. Serta PNM sebagai penyalur pembiayaan Ultra Mikro yang sudah berjalan dari awal pembiayaan ini hadir.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Liwa Ma’ruf menyampaikan bahwa di wilayah Kabupaten Lampung Barat penyaluran UMi untuk tahun ini sampai dengan bulan September 2022 yaitu sebanyak 5 ribu lebih debitur dengan penyaluran sebesar 21,4 miliar rupiah.
Jumlah yang meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 17 miliar sampai akhir tahun 2021.
Kedepannya Ma’ruf berharap koperasi-koperasi yang ada di Lampung Barat dapat juga menjadi salah satu penyalur dana UMi yang bersumber dari APBN ini.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi pembiayaan Ultra Mikro oleh Kepala Seksi Bank KPPN Liwa, Achmad Slamet Subchan, sekaligus memimpin jalannya diskusi bersama.
Beberapa karakteristik usaha Ultra Mikro dijelaskan dalam paparan tersebut bahwa usaha ultra mikro belum memiliki legalitas usaha, sebagian besar dijalankan oleh individu tanpa melibatkan tenaga kerja lain, belum bisa atau mengalami kendala dalam akses perbankan, dan lain sebagainya.
Achmad menjelaskan bahwa dalam penyaluran pembiayaannya, UMi disalurkan dengan berakad konvensional maupun syariah.
Adapun tujuan dari program ini adalah pembiayaan yang mudah bagi Usaha Ultra Mikro sehingga akan menambah jumlah wirausahawan yang mendapatkan fasilitas dari Pemerintah dan akhirnya menjadikannya naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan dari perbankan.
Pembiayaan UMi sendiri dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) milik Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
UMi ini disalurkan dari BLU PIP melalui penyalur dalam hal ini yaitu Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Salah satu contoh penyalurnya adalah PNM sebagai penyalur yang sudah berpengalaman dalam program pembiayaan dan pemberdayaan masyarakat.
“Koperasi juga merupakan LKBB yang bisa menyalurkan UMi dalam hal memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro,” sambung Achmad.
Menanggapi hal tersebut, Diskoperindag Kabupaten Lampung Barat menyampaikan bahwa di Kabupaten Lampung Barat ada sekitar 30-an koperasi yang berstatus sehat dan layak diajukan menjadi penyalur UMi jika diterima.
Ini merupakan hal baik yang perlu dilakukan tindak lanjuti agar program seperti ini dapat dirasakan oleh lapisan masyarakat yang memang membutuhkan.
Di akhir diskusi, Achmad menyampaikan closing statement semoga pertemuan yang singkat ini merupakan awalan bagi pertemuan lanjutan di kemudian hari dengan tujuan bersama yaitu pemberdayaan UMKM di Kabupaten Lampung Barat menuju Lampung Barat Hebat.(*)