Terdakwa Kasus Pembunuhan Santri Ponpes Al-Falah Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis 06-10-2022,15:48 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – RA (15) terdakwa dalam perkara pembunuhan DN (17) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falah, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Lampung Barat, pada sidang dengan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Liwa Lampung Barat, Rabu (6/10/2022).

Kasi Intelijen Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, RA disangka melanggar Pasal 340 KUHPidana atau Kedua: Pasal 338 KUHPidana atau Ketiga : Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang dilaksanakan secara offline di ruang sidang Kartika PN Liwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H.,M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum Verawaty, S.H., dan penasehat hukum terdakwa Hilda Rina, S.H,M.H.

”Dalam sidang offline tersebut pihak JPU Kejaksaan Negeri Lampung Barat membacakan tuntutan terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) RA dengan tuntutan 6 tahun penjara melanggar pasal 340 KUHPidana,” ungkap Zenericho.

BACA JUGA:Terungkap, Begini Cara Pelaku Menghabisi Para Korbannya

Ia menambahkan, bahwa sidang dilanjutkan kembali pada hari Rabu 12 Oktober 2022 pukul 10.00 Wib dengan agenda Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Liwa

Untuk diketahui, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/652/IX/2022/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LPG, Tanggal 15 September 2022. 

Kejadian itu bermula pada Rabu (14/9) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku datang terlambat untuk mengikuti kegiatan belajar mengaji dan pada saat itu yang menjadi pengajar pengajian tersebut adalah korban yakni DN (17), warga Kecamatan Ngambur yang juga santri di Pondok Pesantren Al Falah.

Pada saat pelaku akan mengikuti kegiatan tersebut, korban menghukum dan menegur pelaku dengan memukul pelaku dan menyuruh pelaku agar tidak terlambat lagi. Setelah itu pelaku merasa dendam dan tidak terima dikarenakan dipukul oleh korban. 

BACA JUGA:Bongkar Septic Tank Rumah Korban Pembunuhan, Ini yang Ditemukan Polisi

Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berganti pakaian dengan menggunakan pakaian biasa, lalu pelaku pergi ke ruangan dapur di Pondok Pesantren tersebut untuk mencari dan mengambil satu buah pisau dapur yang kemudian disisipkan oleh pelaku di bagian celana sebelah kirinya.

Saat itu juga pelaku meminta temannya yang bernama KR (saksi) memanggil korban untuk diajak berkelahi. Selanjutnya, korban mengikuti ajakan dari pelaku tersebut, dan pada Kamis (15/9) sekitar pukul 00.20 WIB, korban dan pelaku bertemu di belakang masjid saling berhadap-hadapan dilanjutkan dengan berkelahi dengan cara korban menerjang pelaku, namun pelaku bisa menghindar.

Korban kembali mencoba memukul dengan menggunakan tangan kosong namun kembali dihindari oleh pelaku. Lalu pelaku mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai bagian lengan sebelah kiri korban, setelah itu pelaku kembali mengayunkan pisaunya hingga mengenai bagian kepala di atas telinga dekat dengan pelipis sebelah kiri korban. (nop/mlo)

 

 

Kategori :