50 Sapi di Kampung Pulau Batu Divaksin PMK

Kamis 29-09-2022,15:08 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Budi Setiyawan

Sampai dengan saat ini kegiatan pengobatan massal ternak dan penyemprotan kandang telah dilakukan di 15 Kecamatan.

Membuat Posko (Crisis Center) Pengaduan penyakit PMK yang berlokasi di kantor KJF Dinas TPHP dan membekali petugas dengan Standar Operasional Pelaksanaan Kegiatan baik Pencegahan, Pengendalian, Pengobatan dan Penerimaan/Pengiriman Ternak, Membentuk Satuan Tugas Pengendalian PMK yang ketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, yang dikukuhkan melalui SK Bupati Way Kanan Nomor :524/125/IV.04-WK/2022 tanggal 13 Juli 2022, Memerintahkan kepada seluruh PPL se-Kabupaten Way Kanan yang berjumlah 168 orang untuk melakukan pengawasan potensi timbulnya PMK yang menyerang ternak di wilayah binaannya,

Memaksimalkan fungsi Pos Lalu Lintas Ternak serta melakukan pembatasan lalu lintas ternak yang masuk dan keluar Way Kanan. Kegiatan keluar dan atau masuk Ternak/Hewan harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan melakukan karantina mandiri yang diawasi oleh Dokter Hewan Berwenang.

“Mengingat besarnya potensi kerugian ekonomi yang dapat ditimbulkan oleh merebaknya PMK ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan berkomitmen untuk menjadikan Way Kanan Bebas PMK. Untuk itu, sangat perlu upaya edukasi kepada masyarakat tentang upaya pencegahan dan penanganannya. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara biosekuriti dan medis,” tegas Ir. Maulana.(sah/mlo)

 

Kategori :