Untuk tidak memperpanjang kasus ini, Nurkholis pun menghapus tulisan opininya melalui persetujuan pemimpin redaksinya.
Anehnya, sekitar pukul 09.00 WIT, Ari, anak sulung dari salah satu saudara Muhammad Sinen bernama Yunus Sinen, datang mengetuk pintu rumahnya. Ari diterima istri Nurkholis, Nurjanah Yahya dan mengatakan jika suaminya sedang tidur. Namun, Ari memaksa Nurjanah untuk membangunkan suaminya.
Saat bertemu Ari, Nurkholis menjelaskan jika tulisan itu adalah opini dan itu sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan seorang pejabat di ruang publik. Apalagi debu batubara bukan persoalan sepele.
Nurkholis pun mendapat intimidasi keras dari Ari dengan mengatakan jika dirinya hanya pendatang di daerah itu.
Belum sempat dirinya menjelaskan, Ari melayangkan pukulan ke kepala bagian belakang Nurkholis sebanyak 2 kali yang disaksikan istri dan adik iparnya. Ari pun menantang Nurkholis untuk melaporkan pemukulan dirinya ke pihak polisi.
"Mau lapor polisi? silahkan. Saya tunggu 5 menit dari sekarang," kata Nurkholis mengutip pernyataan Ari saat itu.
Dirinya bergegas menuju kantor Polres Kota Tidore didampingi sang istri. Sekitar pukul 12.47 WIT, Muhammad Sinen, Ari, bersama ayahnya, Yunus Sinen, pun tiba di Polres.
Di depan anggota polisi di ruang SPKT, Muhammad Sinen langsung mendekati dan mencengkram wajah Nurkholis.
Perlakukan ini tidak diterima Nurkholis dan mengatakan mengapa perlakuan Wakil Walikota seperti preman. Beruntung pihak polisi cukup tanggap dan mencoba untuk melerainya.
Tidak cukup sampai disitu, Nurkholis pun mendapat ancaman pembunuhan dari sang Wakil Walikota.
“Tadi kalau kita pe ade yang wakil walikota, kita bunuh pengana. Kita masuk bui me tara apa-apa. (Tadi kalau adik saya yang wakil walikota, saya bunuh kamu. Saya masuk penjara tidak apa-apa,” ungkap Nurcholis kepada Ketum DPP PJS meniru ucapan Wakil Walikota itu.
Atas kejadian itu. Nurkholis pun mengajukan 2 laporan ke Polres Kota Tidore. Pertama adalah pidana murni atas pemukulan Ari terhadap dirinya dan satunya lagi adalah pelanggaran pasal 18 undang-undang No.40/1999 tentang Pers yang ancaman hukumannya 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)” UU No.40/1999 pasal 18 ayat (1).
Sayangnya, laporan kasus ini belum mendapat respon positif dari pihak kepolisian. Nurkholis mengatakan jika sampai hari ini dirinya belum menerima laporan perkembangan penyidikan dari Polres Kota Tidore.
Mencermati kasus yang menimpa wartawan media siber di Tidore, Plt. Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kota Tidore melakukan tugas-tugas penyidikannya secara profesional.
Jika terdapat indikasi main mata atau ketidakseriusan penanganan kasus kriminalisasi wartawan yang dilakukan oleh oknum pejabat Wakil Walikota Ternate kepada Nurkholis, Ketum PJS meminta agar Kapolri bertindak tegas kepada anggotanya termasuk Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kota Tidore.