MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti (bb) narkotika jenis sabu seberat 16.035 gram, di aula gedung Ditresnarkoba, Selasa (20/9).
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Aris Supriyono, S.I.K, M.SI., didampingi oleh Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP. Rahmad Hidayat,SE, MM., Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Ujang Supriyanto, SH.,
"Kasus ini kita ungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/1018/IX/2022/SPKT.Ditresnarkoba /Polda Lampung, pada tanggal 11 september 2022, dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan satu orang pria berinisial AZ," ungkap Aris.
Tersangka AZ (37) berhasil kita amankan di jalan Proklamator Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, pada hari minggu tanggal 11 september 2022 sekira pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Penyelundupan 35 Kg Sabu dan 5000 Butir Pil Happy Five Berhasil Digagalkan
Aris menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas kita terhadap tersangka AZ, ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik berlabel “qing shan” yang berisi sabu berat 9.075 gram, 5 lima bungkus plastik yang dilakban warna hijau berisi sabu berat 5.555 gram, enam bungkus plastik yang dilakban warna putih bening berisi sabu berat 625 gram, enam bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi sabu berat 575 gram dan enam bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi sabu berat 205 gram.
“Tersangka AZ ini merupakan warga dusun II jalan al manar kelurahan klumpang kampung, kecamatan hamparan perak, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,” imbuh Aris.
Terhadap tersangka, lanjut Aris, akan disangkakan pasal 114 ayat (2) UU No.35/2009 tentang narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (ded/mlo)