LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah melakukan proses yang panjang dengan mengedepankan aspirasi masyarakat melalui skala prioritas akhirnya Pemerintahan Pekon Muarajaya ll, Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat, melakukan pengesahan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) periode 2022-2028.
Acara yang dihelat di balai pekon Kamis (15/9) tersebut, dihadiri seluruh utusan unsur masyarakat pekon, petugas pendamping kecamatan Ahmad Suryanto. Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Ketua LHP Irwansyah, RPJM merupakan ketentuan pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh setiap pekon yang baru melaksanakan pemilihan peratin (Pilratin). Dan dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak pejabat baru dilantik. "Setelah melalui proses penyusunan yang panjang dengan mengedepankan aspirasi masyarakat sesuai dengan skala prioritas, akhirnya Pekon Muarajaya ll mengesahkan RPJM," terang dia. BACA JUGA:Camat Acungi Jempol Suksesnya Turnamen Sepakbola dan Bola Voli KTI Sukapura Sementara dikemukakan Ahmad Suryanto, RPJM merupakan panduan perencanaan pembangunan pekon untuk enam (6) tahun kedepan yang selanjutnya akan dibahas pada musyawarah Penyusunan kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023 yang dilaksanakan pada bulan Juli-September tahun berjalan. Ahmad Suryanto meminta setelah RPJMPekon itu, peratin kembali menyusun tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKPP) karena RKPP menjadi dasar penyusunan dan penetapan anggaran pendapat dan Belanja Desa (APBDes). Peratin Ardiyo Pratama Putra mengatakan apa yang tertuang dalam RPJM tersebut tentunya menjadi upaya dalam mendorong pekon itu akan menjadi lebih baik lagi. Dengan menjunjung tinggi kebersamaan dan kekompakan antar aparat pemerintahan pekon dengan masyarakat."Menjadi modal utama dalam meraih apa yang menjadi cita-cita kita, khususnya dalam menjalankan program-program yang digulirkan pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat menuju lebih baik lagi," katanya. (rin/mlo)