Dua Pekon dan Satu Kecamatan Akan di Usulkan Pemekaran

Rabu 07-09-2022,19:12 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiyawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabuaten Pesisir Barat (Pesbar), kini mulai memproses persiapan usulan pemekaran dua pekon di kabupaten setempat ke pemerintah pusat, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1/2017 tentang penataan desa.

Kasubbag Pemerintahan Umum dan Pekon, M. Ikhsan Haqiqi, S. Ip., mendampingi Kabag Tapem M. Jumli., mengaku pihaknya telah membahas itu bersama perangkat daerah, terkait rencana pemekaran pekon di kabupaten tersebut.

“Dalam rapat koordinasi dengan telah kita lakukan, ditetapkan dua pekon dan satu kecamatan yang akan diusulkan untuk dimekarkan. Dua pekon itu yakni Pekon Marang kecamatan Pesisir Selatan dan Pekon Pagar Bukit Kecamatan Bangkunat, sedangkan kecamatan yakni kecamatan Bangkunat,” kata dia.

Dijelaskannya, sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa itu, dua pekon tersebut telah memenuhi syarat dan tinggal di ajukan pemekarannya, nanti masing-masing pekon akan dimekarkan menjadi satu pekon induk dan satu pekon persiapan.

BACA JUGA:Pemkab Pesbar Gelar Bimtek HCDP di Lingkungan OPD

“Sedangkan untuk kecamatan Bangkunat akan dimekarkan menjadi Kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Marga Belimbing, namun untuk kecamatan masih akan diupayakan melalui kajian strategis nasional, karena belum memenuhi syarat sesuai dengan permendagri itu,” jelasnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah syarat yang ditekankan dan harus dilengkapi oleh pekon jika akan dimekarkan, dimana dalam pasal tujuh pekon harus berusia minimal lima tahun, untuk wilayah sumatera jumlah penduduk minimal 4000 jiwa atau 800 kepala keluarga dan sejumlah persyaratan lainnya.

“Memang sudah banyak pekon yang mengajukan diri untuk dimekarkan. Tapi, hanya dua pekon yang memenuhi syarat dan akan kita teruskan prosesnya ke tahapan selanjutnya, sehingga tahun ini usulan sudah masuk ke pusat,” terangnya.

Sementara itu, untuk Kecamatan Bangkunat akan diupayakan untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal delapan dijelaskan, pemekaran bisa dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, tapi harus menjadi kawasan khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.

 

“Untuk Kecamatan Bangkunat sebelum usulan pemekaran disampaikan, kita akan melakukan kajian terlebih dahulu, sehingga meski syaratnya tidak masuk namun ada pengecualian,” pungkasnya. (ygi/d1n/mlo)

Tags : #pemekaran
Kategori :