PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) di Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, Kamis (1/9).
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP.M.Ari Satriawan, S.H, M.H., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H., mengatakan bahwa terduga pelaku perjudian jenis togel yang diamankan itu yakni RF (33) warga Pekon Pahmungan. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-458/VIII/2022/SPKT/RES LAMBAR/POLDA LPG, tanggal 31 Agustus 2022. Dikatakannya, kronologis kejadian itu pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, team Tekab 308 Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan oleh terduga pelaku RF (33). BACA JUGA:Polres Way Kanan Tangkap Pengedar Sabu di Banjar Masin “Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut, team Tekab 308 Polres Lambar yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda.Dickson Efry Banne S.Trk., beserta anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. Lanjutnya, dari hasil penyelidikan itu akhirnya team melakukan penggerebekan, dan berhasil menangkap terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Handphone merk Vivo warna merah yang digunakan pelaku untuk merekap nomor togel dan membuka situs atau aplikasi judi togel yang bernama Rajabandot. Selain itu juga berhasil diamankan satu unit Handphone merk Oppo warna cream yang digunakan untuk merekap nomor togel. Kemudian, satu kertas rekapan judi togel, serta total uang tunai sebesar Rp106.000,- dengan pecahan Rp20.000,- sebanyak dua lembar, pecahan Rp10.000,- sebanyak empat lembar, pecahan Rp5000,- sebanyak empat lembar, pecahan Rp2.000,- sebanyak dua lembar, dan pecahan Rp1.000,- sebanyak dua lembar. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan itu dibawa ke Polres Lambar guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta rupiah,” pungkasnya.(yan/mlo)Terlibat Judi Togel, Warga Pahmungan Diringkus Tekab 308 Polres Lambar
Kamis 01-09-2022,14:04 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :
Terkait
Rabu 06-11-2024,21:19 WIB
Jajakan Nomor Togel di Pasar, Bandar Judi Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung
Kamis 31-10-2024,16:33 WIB
Polsek Jati Agung Amankan Tiga Pelaku Judi di Lampung Selatan
Jumat 12-07-2024,20:33 WIB
Main Judi Kartu Domino, Sekelompok Pemuda di Sukarame Diringkus Polisi
Selasa 02-07-2024,17:12 WIB
Main Judi Kartu Remi, 5 Orang Pria Asal Lampung Tengah Diamankan Polisi
Senin 01-07-2024,08:22 WIB
Bermain Judi Online Jenis Togel dan Slot, 6 Orang Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Barat
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,14:46 WIB
Parosil Mabsus Rolling 88 Pejabat, Pemkab Lampung Barat Percepat Reformasi Birokrasi
Rabu 01-04-2026,18:36 WIB
Kesiapan Haji Lampung Utara 2026 Capai 95 Persen, 401 Calon Jemaah Siap Berangkat
Rabu 01-04-2026,09:38 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Plafon Rp 25–55 Juta, Jenis, Bunga, dan Simulasi Angsuran
Rabu 01-04-2026,12:40 WIB
Panduan Memilih Pinjaman Online Legal yang Aman dan Terpercaya
Rabu 01-04-2026,07:08 WIB
Tanpa Strategi, Karier Freelance Rentan Stagnan
Terkini
Rabu 01-04-2026,21:00 WIB
Diguyur Hujan Deras, Jalan Poros Gedungsurian Putus Akibat Gorong-Gorong Ambruk
Rabu 01-04-2026,20:41 WIB
Desa Pajambon Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN, Transformasi Ekonomi Berbasis Potensi Lokal
Rabu 01-04-2026,20:39 WIB
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
Rabu 01-04-2026,20:11 WIB
Berfoto di Sungai, Dua Mahasiswi Hanyut di Lokasi Wisata Wira Garden
Rabu 01-04-2026,18:37 WIB