
WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis extacy dan shabu di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial AL (42) berdomisili di Desa Pagar Agung Kurungan Nyawa III Kecamatan Buay Madang dan HW (39) berdomisili di Desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang Kabupaten Way OKU Timur. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba Iptu Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis extacy dan jenis shabu di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.“Yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.(sah/mlo)
