PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan kembali melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua terhadap seluruh tenaga kesehatan (Nakes) yang ada di Kabupaten setempat.
Hal itu berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) No.HK.02.02/C/3615/2022, tanggal 28 Juli 2022, tentang Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia kesehatan. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Lisma Yunita, S.ST, M.M., mendampingi Kadiskes Pesbar, Tedi Zadmiko, S.K.M, S.H, M.M., mengatakan, pada tahap awal, rencana pelaksanaan booster kedua tersebut ditujukan untuk tenaga kesehatan. Sedangkan, untuk sasaran lainnya terkait dengan dosis booster kedua itu hingga kini belum ada intruksi dari pusat. BACA JUGA:Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus, 34 Personel Polres Lambar Diberi Penghargaan “Keseluruhan untuk jumlah nakes di Pesbar ini ada sekitar 900-an orang nakes, semuanya nanti akan dilakukan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua,” katanya, Senin (22/8). Dijelaskannya, saat ini Diskes Pesbar juga masih menunggu drop vaksin untuk dosis booster kedua tersebut dari Pusat. Sehingga, setelah nanti drop vaksin sudah diterima, maka baru dilaksanakan vaksinasi booster kedua untuk seluruh nakes, baik yang ada di Rumah Sakit, Puskesmas dan lainnya. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut tidak ada kendala. “Karena ini merupakan intruksi dari Pemerintah Pusat, sehingga dilakukan secara nasional,” jelasnya. BACA JUGA:Menjaga Kampus dari Praktek ‘Kotor’ Masih kata Lisma, dalam surat edaran dari Kemenkes RI juga dijelaskan bahwa, perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali di Indonesia. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19. Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi komite penasihat ahli imunisasi nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022. "Maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan," pungkasnya.(yan/mlo)