22 Petani Kampung Negara Mulya Tagih Janji Polda Lampung

Selasa 09-08-2022,18:07 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Budi Setiyawan

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah melalui penantian yang cukup panjang, akhirnya kabar gembira diterima oleh 22 Petani Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Hal itu termaktub  dalam Putusan Mahkamah Agung No.1794.K/Pdt/2022   yang menolak permohonan Kasasi dari Sahlan dan kawan-kawan yang menjadi lawan mereka dalam kasus pengrusakan tanah milik petani.

Sehingga secara sah dan menyakinkan tanah seluas kurang lebih 26 ha yang terletak di Pinggir Sungai Tela adalah milik 22 Petani Kampung Negara Mulya tersebut tanpa reserve.

Babak panjang perjuangan 22 Petani Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan tersebut berawal dari  atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Sahlan CS  yang didasari akibat adanya  laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN.

BACA JUGA:Sertifikat Prona Kampung Tanjung Dalam 8 Bulan Tanpa Kejelasan

Laporan terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh milik 22 warga Desa Negara mulya yang dilakukan oleh Doni Ahmad Ira (Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan) membuahkan hasil yang memuaskan untuk 22 Petani Kampung Negara, pasalnya perkara tersebut dari Tingkat Pertama, Banding sampai Kasasi putusannya selalu memenangkan 22 Petani Kampung Negara Mulya.  

“Alhamdulillah kemarin saya mendapatkan release pemberitahuan putusan Mahkamah Agung tentang Perkara Sengketa Tanah milik 22 Petani Kampung Negara, dalam putusan tersebut Mahkamah Agung secara tegas menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Sahlan CS. Dan juga menghukum Sahlan dkk untuk membayar biaya perkara,” ujar Anton Heri, S.H selaku kuasa Hukum 22 Petani Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Dan lanjut Antan Heri, dalam waktu dekat pihaknya  akan menagih janji Pihak Kepolisian Polda Lampung yang mengatakan bahwa akan segera melaksanakan peningkatan laporan laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan.

“Ya tentu saya akan menagih janji Polda Lampung, karena kemarin mereka mengatakan menunggu dari Putusan Perdata MA, hari ini Putusan Perdata MA sudah ada dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda perkara ini,” imbuhnya

BACA JUGA:Tanggamus Diguncang Gempa 5.0 SR, Sejumlah Warga Mengaku Tak Merasakan Getaran

Anton juga menegaskan bahwa jangan sampai masyarakat menilai kinerja Polda Lampung menjadi buruk, karena yang dilaporkan merupakan anggota DPRD yang punya kuasa, uang dan jaringan seperti tidak tersentuh hukum. 

“Nama baik institusi Polri terlalu mahal dipertaruhkan kalau perkara ini tidak selesai,” tegas Anton Heri.

Terpisah, Doni Ahmad Ira, Anggota DPRD Way Kanan yang disebutkan Anton Heri diatas hanya menjawab pendek saat dikonfirmasi, 

“Tidak ada komentar Bang, kita hanya pengelola lahan bukan pemilik,” jawabnya pendek, seakan ia tidak menyadari kalau yang dilaporkan 22 petani Negara Mulya terhadap dirinya ke Polda Lampung itu adalah pengrusakan lahan yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Way Kanan tersebut.(sah/mlo) 

 

Tags :
Kategori :

Terkait