Satnarkoba Polresta Bandarlampung Tangkap Bandar Ekstasi

Kamis 04-08-2022,16:25 WIB
Reporter : Gustion Rusfel
Editor : Budi Setiyawan

MEDIALAMPUNG.CI.ID - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bandarlampung menangkap seorang pria berinisial MT (39), warga jalan ikan lumba-lumba Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan (TBS).  Kota Bandarlampung. Pria tersebut diduga bandar narkoba jenis pil ekstasi.

Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, S.I.K., yang mewakili Kapolresta Bandarlampung menyatakan, pelaku berhasil ditangkap di rumah tempat tempat tinggalnya, pada Selasa 26 Juli 2022.

Pihaknya menjelaskan, pelaku MT ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa di jalan ikan lumba-lumba sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Setelah menerima informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba Segera melakukan penyelidikan sehingga melalui proses undercover buy personil Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku MT dengan barang bukti diduga berupa Pil Ekstasi sejumlah 245 butir, 1 HP Kecil dan 1 HP Android.

BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak, Truk Mundur Tabrak Pengendara Motor Hingga Meninggal Dunia

"Pelaku ditangkap berdasar informasi warga sehingga tim segera melakukan penyelidikan dan benar pelaku diduga sebagai bandar pil ekstasi lalu dilakukan undercover buy personil Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku MT dengan dugaan barang bukti berupa Pil Ekstasi sejumlah 245 butir dari tangan pelaku," ungkapnya.

Untuk mengetahui barang bukti tersebut di dapat dari mana, Pihaknya telah mengantongi identitas tersangka dan masih dalam penyelidikan.

"Iya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang- Undang (UU) Rakyat Indonesia (RI) No.35/2009 dengan ancaman hukuman mati, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar," terangnya. (ion/mlo)

 

Kategori :