LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum guru pengajar berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bertugas di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Lampung Utara (Lampura) Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, tetap menerima gaji meski tidak pernah masuk kerja.
Oknum guru berstatus PNS di madrasah itu diduga tidak pernah bertugas selama dua tahun. Meski dua tahun tidak pernah hadir di sekolah, namun oknum PNS tersebut tetap saja menerima gaji. Heri, selaku kasi Madrasah mengaku telah menerima laporan mengenai oknum PNS yang tak pernah masuk kerja tersebut. BACA JUGA:Jelang 17 Agustus, Pedagang Pernak-Pernik Kemerdekaan Bermunculan Ia mengatakan pihaknya telah menegur Oknum ASN tersebut baik lisan maupun secara tertulis, dan itu pun sudah disampaikan kepada ketua Yayasan untuk memanggil Oknum yang bersangkutan. "Hingga sampai sekarang kita belum mengetahui keberadaan dan tinggal dimana oknum tersebut. Untuk oknum IR sendiri sudah jadi catatan pihak Kemenag," ujar Heri, kasi Madrasah saat disambangi wartawan Medialampung.co.id, Rabu 3 Agustus 2022 Ia juga mengatakan, telah menyiapkan usulan tersebut ke provinsi, mengenai pemecatan atau pemberhentian kepada yang bersangkutan itu nanti akan dijelaskan oleh kasubag kebetulan beliau lagi menjalankan Diklat luar kota,"Mengenai Oknum Ir lebih baik menunggu kasubbag atau besok Kembali kesini lagi Karena kasubbag lebih mengetahui jelas PP berapa dan nomor berapa," pungkasnya. (adk/ozy/mlo)