MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ombudsman Lampung menerima 10 laporan masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah selama pembukaan posko melalui Whatsapp dan E-Mail pada pelaksanaan PPDB Tahun 2022, yang dikeluhkan masyarakat adalah PPDB melalui dari jalur zonasi dan jalur prestasi
Demikian dikatakan Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf, Ada beberapa keluhan masyarakat antara lain terkait ditolaknya pendaftaran karena tidak melengkapi persyaratan berupa Kartu Keluarga yang belum 1 tahun. “Penentuan jarak dari sekolah ke rumah calon peserta didik yang tidak sesuai (zonasi), sistem pendaftaran (jalur prestasi belum diverifikasi karena mendaftar melalui 2 jalur yaitu zonasi dan prestasi), persyaratan surat akreditasi sekolah yang tidak dilegalisir (prestasi), dan pemaknaan jalur prestasi non akademik khususnya diksi berjenjang (prestasi),” ujar dia. Ditambahkannya, dari 10 laporan masyarakat terkait PPDB tersebut, 9 diantaranya telah terselesaikan dan 1 sedang dalam proses pemeriksaan. BACA JUGA:Tanpa Rekomendasi Camat, Peratin Pardahaga Berhentikan Aparat Pekon “Dari hasil pemeriksaan, 9 laporan berhasil diselesaikan dengan rincian 7 laporan selesai karena Pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan dan 2 laporan selesai karena tidak ditemukan maladministrasi. Sedangkan, 1 laporan masih dalam proses pemeriksaan karena ditangani melalui jalur reguler,” ungkapnya Kemudian, terhadap laporan tersebut, khusus untuk 9 laporan ditangani secara cepat melalui mekanisme RCO karena berbatas waktu, pihaknya langsung menghubungi sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten sesuai dengan kewenangannya. "Sementara 1 laporan melalui mekanisme reguler karena Pelapor menginginkan adanya kejelasan terkait pemaknaan jalur non akademik yaitu berjenjang,” tuturnya Selanjutnya Ia juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Pihak Sekolah sangat tanggap dalam menyelesaikan setiap permasalahan terkait PPDB yang dikeluhkan masyarakat melalui koordinasi langsung via telepon.“Kami menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Pihak Sekolah kooperatif dengan cepat menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga permasalahan dapat terselesaikan,” tukasnya.(*/mlo)