Minggu, Kebun Raya Liwa Resmi Kembali Dibuka

Jumat 10-07-2020,15:00 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Kebun Raya Liwa (KRL) Kabupaten Lambar akan resmi dibuka Minggu (12/7), dan bagi masyarakat yang berkunjung diharapkan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Objek wisata Kebun Raya Liwa akan mulai kami buka untuk umum, Minggu (12/7), tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung Kebun Raya Liwa wajib menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak,” ungkap Kepala UPTD KRL Sukimin mendampingi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Noviardi Kuswan, Jumat (10/7)

Dijelaskannya, menjelang pembukaan KRL tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan  sesuai arahan kepala Balitbang yang pertama dipersiapkan yaitu sumber daya manusia (SDM) internal kebun raya khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dan kepatuhan dalam penerapan protokol Covid-19, sehingga nantinya staf  KRL bisa menjadi agen-agen dalam mensosialisasikan protokol New Normal kepada masyarakat.

“Selain menyiapkan SDM yang berkaitan dengan pelayanan dan kepatuhan penerapan protokol Covid-19, kami juga telah menyiapkan sarana pendukung protokol New Normal di objek wisata seperti alat cuci tangan, banner/film pendek protokol New Normal sebagai media sosialisasi kepada masyarakat, Thermogun yang akan digunakan oleh petugas Front Office KRL untuk pengecekan suhu pengunjung dan tamu di Kebun Raya Liwa," paparnya

Kemudian, penyemprotan desinfektan, pemberian tanda Physical Distancing pada beberapa fasilitas di Kebun Raya Liwa.

“Intinya kita sudah siap untuk menerima kunjungan masyarakat,” ungkap dia seraya menambahkan, jadwal kunjungan di KRL mulai  pukul 09.00-16.00 WIB,  dan khusus untuk hari Senin dan Jumat, objek wisata  KRL ditutup karena sedang dalam perawatan.

Sekadar diketahui, Tim gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Lampung Barat, melakukan peninjauan lapangan, terkait dengan kesiapan pembukaan kembali destinasi wisata Kebun Raya Liwa (KRL), pada Kamis (9/7) 

Peninjauan yang dilakukan oleh tim gugus tugas, kemudian Disporapar, Dinkes, Satpol-PP, Pol-PP, Uspika, dan juga dihadiri oleh Pokdarwis tersebut, dilakukan dalam rangka memastikan destinasi wisata tersebut, telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Destinasi Wisata, Restoran/Cafe/Warung makan dan Hotel/Penginapan, khususnya penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.(lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait