Medialampung.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres setempat.
Satu orang tersangka, yaitu Aldi (18) warga Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara berhasil diamankan di Pekon Tebapering Raya, Kecamatan Sukau setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0.4 gram pada Jum’at (16/8). Kasat Narkoba IPTU Junaidi S.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi S.Ik., menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan surat No. LP/544-A/VIII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng Tgl 16 Agustus 2019. yang diterima langsung oleh polres setempat bahwa ada seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika. ”Menanggapi laporan tersebut, saya bersama anggota dan dibantu dengan Polsek Balikbukit melakukan penyelidikan. Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu orang yang mencurigakan kemudian menghampirinya dan langsung melakukan pemeriksaan,” terang Junaidi.Miliki Sabu, Satu Lagi Warga Diciduk Polisi
Senin 19-08-2019,18:07 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :