WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Way Kanan, hari ini, akhirnya menahan Paidi Tarjo, Kepala Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Paidi ditahan karena diduga menggelapkan uang Dana Desa ratusan juta rupiah. Kasi Intel Kejari Way Kanan, Pujiarto, SH, MH, mendampingi Kajari Hi. Soesilo, SH, MH., membenarkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Paidi Tarjo Alias ‘P’. “Benar, hal itu berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022, dengan tujuan untuk memudahkan penyidik melakukan terhadap tersangka,” ujar Pujiarto, Kamis 21 Juli 2022. BACA JUGA:PDM Waykanan SIlaturahmi ke Kantor ATR/BPN Menurut Pujiarto, penyidik akan menahan tersangka “P” sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Way Kanan, dan ini merupakan suatu persembahan dalam rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 62. Diterangkan, Tim Penyidik Kejari Way Kanan, telah melakukan pemeriksaan terhadap Paidi Tarjo, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan BLT- Dana Desa Kampung Negeri Mulya tahun 2020, dengan dugaan kerugian Negara sebesar Rp. 475.056.755. Dimana dari hasil pemeriksaan didapatkan bukti bukti yang cukup bahwa Paidi Tarjo Alias P Kepala Kampung Negeri Mulyalah yang harus mempertanggung jawabkan itu. “Jadi untuk mempermudah penyelidikan, tidak melarikan diri dan atau tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, serta agar tidak mengulang tindak pidana yang sama, maka sesuai dengan perintah Pimpinan tersangka P harus kita tahan dan nanti akan kita titipkan ke lapas kelas II B Way Kanan hingga tanggal 9 Agustus yang akan datang, dan tersangka juga telah kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dan afiat dan sama sekali dan bebas Covid 19,” ungkapnya. BACA JUGA:Kapolres Way Kanan Ajak MUI Bersinergi Jaga Kamtibmas Penahanan Paidi Tarjo langsung mendapatkan respon positif dari berbagai Kalangan, salah satunya dari Petinggi LSM EMPPATI yang berharap akan ada lagi yang ditahan oleh Kejari Way Kanan, terkait beberapa dugaan kasus dugaan pelanggaran hukum di Bumi Ramik Raghom. “Ditahannya Kakam itu membuat saya bersemangat kalau pengaduan yang kami sampaikan ke Kejari akan segera ditindak lanjuti sebab bukti bukti yang kami sampaikan lumayan cukup,” ujar Adi Suratman, Ketua Harian DPP EMPPATI RI saat dihubungi via WhatsApp, walaupun ia belum mau merinci apa yang telah disampaikan ke kejari Way Kanan seperti yang ia katakan. “Nanti kalau sudah diproses pasti Anda akan kami undang untuk bersama sama mengawalnya,” tegas Adi Suratman.(sah/mlo)