Tunggu Perbup, Penetapan APBDes 2026 di Krui Selatan Belum Rampung

Tunggu Perbup, Penetapan APBDes 2026 di Krui Selatan Belum Rampung

Camat Krui Selatan Akhmad Firsada Indah.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 di Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, hingga kini belum sepenuhnya rampung. Keterlambatan ini terjadi karena pemerintah pekon masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pengelolaan anggaran dana desa tahun 2026.

Camat Krui Selatan, Akhmad Firsada Indah, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa Perbup menjadi acuan penting dalam proses finalisasi APBDes di setiap pekon. Tanpa regulasi tersebut, penetapan anggaran belum dapat dilakukan secara resmi.

“Untuk saat ini memang belum selesai, salah satu kendalanya karena masih menunggu Perbup sebagai dasar penetapan APBDes,” katanya.

Ia mengungkapkan, seluruh pekon di wilayah Krui Selatan sebenarnya telah menyelesaikan tahapan awal berupa musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai bagian dari proses penyusunan APBDes 2026.

“Seluruh pekon sudah menyelesaikan musdesus APBDes, tinggal menunggu regulasi dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa setelah Perbup terkait anggaran dana desa tahun 2026 diterbitkan, seluruh pekon akan segera menuntaskan proses penyusunan hingga tahap penetapan.

“Begitu Perbup keluar, pekon akan langsung menyelesaikan dan menetapkan APBDes 2026,” ujarnya.

Pihak kecamatan juga terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah daerah guna mempercepat proses penerbitan regulasi tersebut. Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan program pembangunan di tingkat pekon tidak mengalami hambatan.

“Kami berharap proses ini bisa segera rampung agar kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” pungkasnya.

Keterlambatan penetapan APBDes ini dinilai berpotensi mempengaruhi realisasi program pembangunan desa. Oleh karena itu, percepatan penerbitan Perbup menjadi kunci agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat pekon dapat berjalan sesuai rencana pada tahun anggaran 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: