
Medialampung.co.id - PLN ULP Bumi Abung, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), sepertinya tidak memberikan toleransi kepada rumah ibadah.
Pasalnya, hanya karena terindikasi KWH tidak normal, jamaah Mushola Ar-Rahmat tidak bisa melakukan kegiatan beribadah di Musholla tersebut. Marsaid (68), pengurus Musholla (Marbot) Mushola Ar-Rahmat, yang berada di RT.05 RW.02, Muarajaya Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampura mengatakan, KWH listrik beberapa terakhir sudah diputus oleh pihak PLN. Dia menceritakan, petugas PLN memutus sambungan listrik, karena Musholla tersebut belum membayar tagihan listrik seusai jatuh tempo yang diberikan oleh PLN, pada Selasa (23/3) lalu. “Petugas PLN datang dengan membawa surat berwarna merah muda. Mengatakan harus membayar listrik sebelum tanggal 23,” kata dia, Sabtu (27/3). Karena menurut dia, selama ini tidak mengetahui kalau Musholla ada tunggakan listrik yang melebihi bulan. “Terkejutlah, kok petugas PLN yang datang dengan anggota dari kepolisian langsung memutus meteran berada di Mushola ini,” ujarnya. Dikatakannya, Petugas PLN mencabut dan memutuskan sambungan listrik di musholla dan wajib membayar tagihan listrik sebelum tanggal 23 Maret 2021. Dengan bukti surat warna merah muda yang dipegang petugas PLN. Akibat peristiwa pencabutan listrik Musholla Ar-Rahmat itu, aktivitas ibadah serta jamaah pun tidak ada yang menjalankan ibadah sholat lima waktu seperti biasanya.