MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Rabu 20-07-2022,14:02 WIB
Editor : Budi Setiyawan

JAKARTA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan legalisasi penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

MK menegaskan, bahwa ganja tetap tidak boleh digunakan meskipun untuk alasan kesehatan. 

Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020.

MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.

BACA JUGA:Tim DVI dan Inafis Polda Lampung Otopsi Jasad RF

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu 20 Juli 2022.

Dengan putusan itu, ketentuan pasal pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. 

Artinya, Narkotika golongan-termasuk ganja medis-tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis.

Sebelumnya, tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Harga Minyak Goreng Turun

Mereka adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. 

Para perempuan itu adalah ibu dari anak-anak penderita cerebral palsy.

Perjuangan tiga ibu itu sempat menyita perhatian publik usai aksi di Car Free Day Jakarta. 

Mereka membentangkan poster yang bertuliskan permintaan tolong agar penggunaan ganja medis dilegalkan.(*)

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Disway.id dengan judul : Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Kategori :