Material Sisa Bangunan Sekolah Dibawa Pulang Oknum Guru?

Jumat 18-10-2019,17:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), diminta memberikan penjelasan tentang material sisa bangunan atau material lama pada pengerjaan renovasi gedung sekolah.

Pasalnya diketahui di beberapa sekolah yang tahun ini memperoleh bantuan renovasi Ruang Kelas Belajar (RKB) Program Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk material lama atau sisa bangunan, seperti contoh atap (seng) di beberapa SD, disinyalir ada yang dibawa pulang oleh oknum guru.

Pengambilan itu memunculkan pertanyaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (Lipan) Lambar, karena diketahui semua fasilitas yang ada disekolah merupakan aset negara yang tentu dalam pemanfaatannya harus melalui prosedur atau perizinan atau sejenisnya dari pemegang kebijakan.

"Kami ingin menanyakan apakah material sisa bangunan sebelumnya tersebut tetap menjadi aset sekolah atau bisa dibagi-bagi dan dibawa pulang ke rumah seperti misalnya oleh oknum guru," kata salah satu anggota LSM Lipan, Mat Rodi.

“Karena  sepengetahuan kami, untuk material sisa bangunan seperti seng, kayu atau beberapa jenis material yang masih dapat digunakan, itu tidak boleh dibawa pulang. Artinya kalau memang begitu sama saja dengan dicolong," ungkapnya.

Diakuinya, di lapangan ia menemukan adanya kegiatan renovasi Ruang Kelas Belajar (RKB) yang nilai pekerjaannya diatas Rp340-an juta. Namun dari keterangan pihak yang mengetahui terkait kegiatan serupa di beberapa sekolah yang tidak disebutkan namanya itu. Material sisa bangunan seperti atap (seng) jenis multyroof yang masih layak pakai, disebutkan dibawa pulang oleh oknum guru.

Bahkan ada diantara yang menyebutkan itu dibawa pulang karena dia dan tukang yang berkerja di sekolah itu memiliki kedekatan emosional dengan Kadisdikbud Bulki Basri, S.Pd, M.M., "Tidak masalah nanti kami minta dengan pak kadis pasti dikasih," katanya Mat Rodi menirukan keterangan salah satu oknum kepsek.

Sementara itu, Kasi Sarana Prasarana (Sarpras) Andilia Pratama, S.Ip., mendampingi Kadisidikbud Bulki Basri, S.Pd, M.M., mengatakan, fasilitas sekolah termasuk material bangunan tidak boleh dibawa pulang karena itu merupakan aset pemerintah. "Kalau memang ada yang bawa pulang kabari kami, biar kita berikan teguran untuk dikembalikan," tegasnya.

Terpisah, pemerhati pembangunan Kecamatan Kebuntebu Suwardi, dari pantauannya pada beberapa pekerjaan rehab sekolah, mengenai adanya pemasangan rangka atap baja ringan di beberapa bangunan dan ada yang masih berupa material kayu. Dia mempertanyakan seperti apa sepesifiskasi standar ukuran (ketebalan) baja ringan yang digunakan. Hal itu karena ditemuakan adanya perbedaan ketebalan.

"Rata-rata mengatakan ketebalan baja ringan yang digunakan 0,75, namun ada yang menggunakan baja kes dan ada yang banci, karena itu kami ingin tau yang pasti, sebab sedikit banyaknya kami juga tau tentang ukuran yang semestinya," tandasnya.(ius/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait