Medialampung.co.id - Kota Bandarlampung saat ini ditetapkan sebagai salah satu wilayah zona merah penyebaran Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Berbagai upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti hari ini Masjid Agung Al-Furqon dan beberapa masjid lainnya meniadakan kegiatan sholat Jum'at untuk menghindari terjadinya perkumpulan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Ketua Masjid Agung Al-Furqon DR.KH. A. Bukhori Muslim, Lc, Ma., mengatakan bawa Bandarlampung sudah masuk zona merah, dengan dasar tersebut semua orang tentunya berpasrah kepada Allah SWT. Kemudian dengan mempertimbangkan kaidah mencegah terjadinya hal-hal yang buruk itu lebih dikedepankan daripada mencari kebaikan. "Atas dasar ini, kami segenap pengurus Masjid Agung Al-Furqon menyatakan bahwa meniadakan pelaksanaan Shalat Jum'at sampai batas waktu yang belum ditentukan dan menunggu keadaan membaik kembali," jelas Bukhori. Ia berharap semoga semua umat muslim khususnya warga Bandarlampung yang terbiasa melaksanakan ibadah di Masjid Al-Furqon bisa maklumi dan untuk sementara melakukan ibadah di rumah masing-masing, sehingga bisa membantu pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (ded/mlo)Masjid Al-Furqon Bandarlampung Tiadakan Shalat Jum'at
Jumat 01-05-2020,17:05 WIB
Editor : Andry Nurmansyah
Kategori :