Medialampung.co.id - Mantan Direktur Operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pesagi Mandiri Perkasa Deria Sentosa divonis empat tahun penjara, dalam perkara penyalahgunaan dana penyertaan modal yang berasal APBD Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2016.
Persidangan dilaksanakan pada Jumat (29/5) di Ruang Garuda (utama) Pengadilan Negeri TPK Tanjung Karang. Terdakwa dihadirkan langsung pada persidangan tersebut. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar Atik Ariyosa, mendampingi Kepala Kejari Lambar Riyadi, mengungkapkan, selain dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU No.3/1999 sebagaimana dakwaan subsidair, dengan pidana penjara empat tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp200.000.000,- subsider tiga bulan kurungan. "Selanjutnya terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.235.448.700,- subsider pidana penjara selama dua tahun kurungan," ungkap Atik. Untuk diketahui, pada saat Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutannya terhadap dua terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (6/5) lalu, dua terdakwa yang merupakan direktur di PD Pesagi Mandiri Perkasa dituntut hukuman berbeda oleh Bambang Irawan, JPU dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Direktur Utama PD Pesagi Mandiri Galih Pribadi dituntut empat tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp750 juta dikurangi Rp176 juta yang telah dititipkan, apabila tidak dititipkan maka harta benda akan disita apabila tidak mencukupi, diganti hukuman dua tahun penjara.Mantan Direktur Operasional BUMD Pesagi Mandiri Perkasa Divonis Empat Tahun Penjara
Sabtu 29-05-2021,18:04 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :