Kemenag Ajak UMKM Pringsewu Sertifikatkan Produk Halal

Minggu 17-07-2022,14:42 WIB
Reporter : Agus Swigyo
Editor : Budi Setiyawan

Selanjutnya BPJH menerbitkan sertifikat halal. Total proses sertifikasi halal membutuhkan waktu 21 hari.

"Bila ada informasi yang belum jelas dapat ditanya lebih lanjut ke Kemenag Pringsewu," tambah Ahmad Rifai.(sag/mlo) 

Kategori :