Selanjutnya BPJH menerbitkan sertifikat halal. Total proses sertifikasi halal membutuhkan waktu 21 hari.
"Bila ada informasi yang belum jelas dapat ditanya lebih lanjut ke Kemenag Pringsewu," tambah Ahmad Rifai.(sag/mlo)
Selanjutnya BPJH menerbitkan sertifikat halal. Total proses sertifikasi halal membutuhkan waktu 21 hari.
"Bila ada informasi yang belum jelas dapat ditanya lebih lanjut ke Kemenag Pringsewu," tambah Ahmad Rifai.(sag/mlo)