Medialampung.co.id - Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Bandarlampung akan membagikan 800 paket sembako yang terdiri dari beras, minyak goreng, gula, susu, tepung dan sirup.
Paket sembako tersebut siap dibagikan kepada masyarakat kurang mampu dan terdampak Covid-19 yang tersebar di 20 kecamatan se-Kota Bandarlampung. Menurut Ketua LKKS Kota Bandarlampung Eva Dwiana Herman HN, dalam pembagian sembako tersebut, LKKS bekerjasama dengan pihak kecamatan yang nantinya akan mendistribusikan langsung kepada masyarakat yang berada di masing-masing kecamatan. "Setiap tahun LkKS kota Bandarlampung selalu membagikan paket sembako kepada masyarakat yang kurang mampu, melihat situasi saat ini, maka pembagian paket sembako dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan covid-19," tegas eva dwiana setelah mengikuti video teleconference (Vicon), Rabu (6/5). Eva dwiana berharap semoga sembako yang dibagikan bisa bermanfaat bagi masyarakat kota Bandarlampung.(*/mlo)LKKS Kota Bandarlampung akan Bagikan 800 Paket Sembako
Jumat 08-05-2020,17:46 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,19:06 WIB
Proyek Pelebaran Jalan Martadinata–Padang Cermin Dikebut, Pembebasan Lahan Capai 90 Persen
Rabu 11-03-2026,20:43 WIB
RSUDAM Perkuat Layanan HIV Melalui Poli Kanca Sehati, Dukung Target Eliminasi 2030
Rabu 11-03-2026,21:33 WIB
Polda Lampung Bongkar Tambang Ilegal, Akademisi Sebut Sebagai Kejahatan Ekologis
Rabu 11-03-2026,21:03 WIB
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, Salurkan Bantuan untuk 1.101 ASN
Kamis 12-03-2026,09:20 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Pinjaman Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta untuk Modal UMKM
Terkini
Kamis 12-03-2026,17:14 WIB
Sejarah Museum Gajah Jakarta dan Koleksi Budaya yang Mendunia
Kamis 12-03-2026,17:12 WIB
Rafflesia Group Perkuat Layanan Tol Jawa - Sumatra Sambut Mudik Lebaran
Kamis 12-03-2026,17:01 WIB
Berburu Saldo Gratis Rp339 Ribu via DANA Kaget: Panduan Klaim & Tips Aman
Kamis 12-03-2026,16:53 WIB
Mau Pinjam Rp100 Juta di KUR BRI 2026? Cek Simulasi Cicilan dan Syarat Terbarunya!
Kamis 12-03-2026,16:51 WIB