JAKARTA, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Karir AKBP Brotoseno di institusi Polri tamat setelah keluarnya hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan etik perwira menengah itu.
AKBP Brotoseno mengakhiri karir di kepolisian dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang peninjauan kembali AKBP Brotoseno dilaksanakan pada Jumat (8/7).
"Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7).
BACA JUGA:Polda Lampung Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan di LKPA Lampung
BACA JUGA:Dua Jamaah Haji Asal Lampung Meninggal Dunia di Tanah Suci
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang peninjauan kembali putusan etik AKBP Brotoseno sudah selesai.
Ia menyatakan hasilnya akan disampaikan Kamis 14 Juli 2022. ”Insya Allah besok hasilnya kita sampaikan," sebut Brigjen Ahmad Ramadhan, sebagaimana dilansir Pmjnews.com, Rabu (13/7).
Terkait kasus tersebut, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) No.PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020.
BACA JUGA:Lebih Gagah, Personil Satpol PP Bandarlampung Dilengkapi Helm Taktis dan Rompi
BACA JUGA:Serahkan Asuransi Pertanian, Arinal Jadi Inspirasi Generasi Muda untuk Bangun Pertanian Lampung
Pembentukan tim sebagai tahapan dari rangkaian proses peninjauan kembali (PK) putusan kode etik terhadap AKBP Brotoseno.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyebutkan, tim beranggota 12 orang dipimpin Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
Tugas tim, mengevaluasi hasil putusan sidang KKEP dan hasilnya diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo sebagai pertimbangan mengambil langkah selanjutnya. (*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di radarlampung.disway.id dengan judul : Karir Selesai, AKBP Brotoseso Di-PTDH Sebagai Anggota Polri