Lima Kelurahan di Lambar Serap Dana Rp3,430 Miliar 

Jumat 11-12-2020,15:02 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dari total dana kelurahan tahun 2020 di Kabupaten Lambar sebesar Rp3,589 miliar lebih hingga Kamis (10/12) telah terealisasi sebesar Rp3,430 miliar lebih 

“Lima kelurahan baru menyerap dana kelurahan sebesar Rp3,430 miliar lebih. Kami berharap sebelum akhir tahun anggaran 2020, dana kelurahan tersebut diserap 100 %,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P, Jumat (11/12/)

Dijelaskannya, anggaran per kelurahan yaitu Kelurahan Tugusari Kecamatan Sumberjaya jumlah anggaran Rp717.242.000 baru terealisasi Rp654.225.000, Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau dari total dana Rp717.573.580 telah terealisasi Rp715.516.750.

Lalu Kelurahan Pajar bulan Kecamatan Waytenong dari total dana Rp717.239.546 telah terealisasi Rp698.827.403, Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balibukit total dana Rp723.383.820 bari terealisasi Rp670.764.420, serta Kelurahan Waymengaku dari total dana Rp713.833.331 baru realisasi Rp691.190.830.

“Dana kelurahan di Kabupaten Lambar tahun ini dianggarkan Rp3,589 miliar lebih, rinciannya dana alokasi umum (DAU) tambahan Rp1,8 miliar lebih dan Rp1,7 miliar lebih bersumber dari APBD Kabupaten Lambar,” kata dia

Mengingat sebentar lagi tahun anggaran 2020 akan segera berakhir, Daman berharap kepada pihak kelurahan untuk segera melakukan penyerapan dana. “Untuk sistem pencairannya, yaitu pihak kelurahan mengajukan berkas pencairan kepada BPKD dan usulan tersebut akan dijadikan dasar oleh kami untuk melakukan pencairan dana. Semakin cepat kelurahan mengajukan maka semakin cepat pula dananya cair,” tegasnya

Lebih jauh dia mengatakan, sesuai Perbup nomor 20 tahun 2019, kegunaan dana kelurahan antara lain untuk pembangunan, pengembangan sarana dan prasarana di bidang pendidikan dan kebudayaan, sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, sarana transportasi, sarana bidang kesehatan dan lainnya.

Kemudian, untuk sarana lingkungan pemukiman, contohnya adalah jaringan air minum, pembangunan drainase, selokan, sumur resapan dan lain sebagainya.

Selanjutnya, di bidang prasarana transportasi contohnya pembangunan jalan pemukiman, jalan poros kelurahan yang menjadi kewenangan kelurahan. Untuk di bidang kesehatan misalnya pembangunan kamar mandi, cuci, kakus untuk umum/komunal, pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu dan lainnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait