Medialampung.co.id - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lambar mencatat sejak Januari hingga kemarin, Rabu (26/5) kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di kabupaten setempat sebanyak lima kasus.
“Kalau kasus kekerasan terhadap anak ada lima kasus yang terjadi di Lampung Barat,” ungkap Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Nilawati, S.H mendampingi Kepala DP2KBP3A Lambar M. Henry Faisal, S.H, M.H. Ia memaparkan, lima kasus kekerasan terhadap anak tersebut, rinciannya satu kasus persetubuhan anak dibawah umur terjadi di Pekon Batukebayan Kecamatan Batuketulis, kasus persetubuhan di Pekon Turgak Kecamatan Belalau, kasus persetubuhan terjadi di Pekon Mekarsari Kecamatan Pagardewa, kekerasan anak di Pekon Padangtambak Kecamatan Waytenong dan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Pekon Tiga Jaya Kecamatan Sekincau. “Kelima kasus yang menimpa anak tersebut untuk statusnya masih proses hukum,” kata dia. Dari sejumlah kasus kekerasan tersebut, lanjut dia, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada korban dan jika ada korbannya depresi maka pihaknya melakukan rujukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Provinsi Lampung. “Kita juga telah bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) Lambar. Jadi selain melakukan pendampingan, kita juga terus melakukan pemantauan,” akunya Masih kata dia, di Kabupaten Lambar telah dibentuk Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) tingkat kabupaten dan kecamatan sehingga diharapkan dengan telah terbentuknya satgas P2TP2A tersebut, setiap kasus kekerasan perempuan dan anak diketahui oleh pihaknya, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, Satgas P2TP2A tingkat pekon dan kecamatan merupakan perpanjangan tangan dari Pemkab untuk melaksanakan tugas pengendalian, pengawasan dan pelaporan terhadap kemungkinan terjadinya kasus tindakan kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak yang terjadi di wilayahnya. “Peserta satgas itu adalah masyarakat itu sendiri yang berasal dari unsur masyarakat yang peduli terhadap kaum perempuan dan anak. “ imbuhnya seraya menambahkan, tujuan pembentukan P2TP2A guna mewujudkan perlindungan terhadap korban dengan prinsip non diskriminasi demi kepentingan terbaik bagi korban untuk melangsungkan kehidupan sesuai dengan harkat dan martabat bangsa. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya yang mengetahui dan mengalami kekerasan perempuan dan anak agar tidak segan-segan untuk melaporkan kepada DP2KBP3A agar segera mendapat pendampingan. “Kesulitannya adalah mereka yang mengalami kekerasan tidak terbuka dengan kita. Jadi kita berharap masyarakat dan korban untuk dapat melaporkan langsung kepada kami, sehingga kami bisa melakukan pendampingan,” tutupnya.(lus/mlo)Lima Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Lambar
Rabu 26-05-2021,16:37 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,19:48 WIB
Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya
Senin 23-09-2024,15:00 WIB
Mau Kredit Rumah Subsidi? Berikut Syarat Pengajuan dan Perhitungannya!
Senin 23-09-2024,13:15 WIB
Awas! Cuma Lewat Sinyal 2G HP, Rekening Bisa Terkuras Habis
Senin 23-09-2024,15:57 WIB
Bosan Diganggu Iklan? Ini Harga Baru YouTube Premium Mulai November 2024
Terkini
Selasa 24-09-2024,06:30 WIB
dr. Zaidul Akbar Bagikan Cara Mengatasi Masalah Menstruasi
Senin 23-09-2024,22:32 WIB
Ratusan Polisi di Bandar Lampung Disiagakan untuk Amankan Pengundian Nomor Urut Pilwakot
Senin 23-09-2024,21:58 WIB
Pilgub Lampung 2024: Arinal-Sutono Fokus Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Desa
Senin 23-09-2024,21:43 WIB