Medialampung.co.id - Dihadiri Camat Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat M.Agus Setiawan, S.E, M.M., Pemerintahan Pekon Ciptawaras, melaksanakan musyawarah desa (musdes) penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pekon Tahun Anggaran (TA) 2022 di balai pekon setempat, Rabu (22/9).
Bersama camat, turut juga hadir unsur pimpinan kecamatan (uspika) Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur Lembaga Himpun Pekon (LHP) Lembaga Pemasyarakatan Pekon (LPMP), Tokoh Masyarakat (Tokmas), Tokoh Agama (Toga), Tokoh Pemuda dan unsur lainnya. Disampaikan Peratin Sunayah, Pengesahan RKP Pekon tersebut sebagai acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) TA 2022. Dimana mengacu pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDTT) No.7/2021, skala prioritas APBDes penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), pengalokasian dana penanganan Covid-19, dan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Selain tiga skala prioritas tertuang dalam Permendes diatas, prioritas usulan yang masuk masih sektor pembangunan dan peningkatan infrastruktur, seperti penuntasan kegiatan pembangunan yang belum selesai (klar). Terkait telah ditetapkannya RKP Pekon tersebut, Sunayah berharap penyusunan APBDes dapat diselesaikan sesuai target yang diberikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar per 31 Desember. Pada kesempatan itu Sunayah berharap dalam penyusunan APBDes sesuai tahapan yang dilaksanakan, dan tetap menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang jadi acuan dalam pengesahannya. "Walaupun perbup belum turun dalam penetapan RKP ini menjadi acuan dalam penyusunan APBP dengan asumsi realisasi anggaran tahun ini. Dan kalau ada perbedaan kita tinggal melakukan penambahan atau pengurangan," tegasnya. Sementara Ketua LPH H Tarli Efendi, meminta dalam penyusunan APBDes, selain mengacu pada undang-undang dan perpu, apa yang sudah diusulkan masyarakat dapat dimasukkan dalam APBDes seperti pembangunan yang belum selesai dapat diselesaikan 2022 mendatang. Sedangkan dalam sambutannya Camat Agus berpesan, pada penyusunan APBDes tidak boleh keluar dari aturan yang berlaku, dan apa yang menjadi prioritas utama didahulukan. (r1n/mlo)Ligat, Pekon Ciptawaras Sahkan RKP Pekon 2022
Rabu 22-09-2021,18:52 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,19:59 WIB
Gasak Motor Saat Berbuka Puasa, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi
Kamis 19-03-2026,09:01 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Lengkap dengan Simulasi Cicilan dan Syarat Pengajuan
Kamis 19-03-2026,07:06 WIB
Freelance Bisa Bertahan Lama? Ini Analisisnya
Kamis 19-03-2026,12:14 WIB
Risiko Hukum Gagal Bayar Pinjaman Online: Penjelasan Lengkap dan Cara Menghadapinya
Kamis 19-03-2026,09:47 WIB
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Sekincau, 11 Rumah Rusak di Giham Sukamaju
Terkini
Kamis 19-03-2026,20:48 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis untuk Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,20:45 WIB
Rahasia Kulit Glowing Bebas Kusam: Rekomendasi Bedak untuk Samarkan Flek Hitam dan Tahan Lama
Kamis 19-03-2026,20:43 WIB
Bantah Isu Perselingkuhan, Cindy Rizap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Akun Penyebar Fitnah
Kamis 19-03-2026,20:39 WIB
Ustadz Solmed Siap Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Pelecehan Seksual di Media Sosial
Kamis 19-03-2026,20:16 WIB