Medialampung.co.id - Kabupaten Waykanan menyerahkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di Senin 19 Oktober 2020.
Hadir dalam penyerahan APK dan BK, Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan, Anggota KPU Waykanan I Gede Klipz Darmaja, Noprisyah Harianto, Bawaslu, Kodim 0427, Polres LO Paslon 01 Turiman, LO Paslon 02 Nur Sidik. Alat peraga kampanye yang diserahkan berupa baliho, spanduk dan umbul umbul. Untuk baliho ukuran 3x5 m sebanyak 5 buah tiap paslon, spanduk ukuran 1x6 m sebanyak 454 lembar atau 2 buah di setiap kampung per paslon, dan umbul-umbul ukuran 0,5x4 m sebanyak 300 atau 20 buah di setiap kecamatan tiap paslon. Sedangkan Bahan Kampanye (BK) yang diserahkan berupa Poster 7.500 lembar/paslon, Pamflet sebanyak 7.500 lembar/paslon, brosur 7.500 lembar/paslon dan selebaran sebanyak 7.500 lembar/paslon. Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan, didampingi Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM Tri Sudarto mengatakan bahwa fasilitasi APK dan BK merupakan ketentuan dalam PKPU 11 Tahun 2020, dimana KPU menyediakan APK dan BK. Untuk pemasangan, pemeliharaan dan penggantian apabila terdapat kerusakan menjadi tanggung jawab masing-masing Pasangan Calon.KPU Serahkan APK Pilkada Waykanan
Senin 19-10-2020,12:30 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :