KPU Lampung Gelar Rakor Standar Pemeriksaan Kesehatan Bacalon

Senin 31-08-2020,21:48 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Jelang kesiapan Pilkada serentak 2020, KPU Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama IDI, BNN, HIMPSI, RSUDAM dan KPU Kabupaten/Kota di Kantor KPU Provinsi Lampung untuk persiapan pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah, Senin (31/8).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, perwakilan dari BNN, Edy Marjoni, S.AP, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, IDI, HIMPSI, serta Ketua KPU dari delapan Kabupaten/Kota.

Rapat koordinasi tersebut mengacu pada Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas terhadap Penyalahgunaan Narkotika untuk Bacalon Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 untuk 8 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

Erwan Bustami, SH., MH. selaku Ketua KPU Provinsi Lampung menjelaskan bahwa ada sejumlah tahapan, diantaranya tahap Pendaftaran, PKPU No.15/2019 Jo PKPU No.5/2020, Pengumuman pendaftaran Paslon 28 Agustus 2020 s/d 3 September 2020, Pemeriksaan kesehatan 4 s/d 11 September 2020, Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11 s/d 12 September 2020, Verifikasi syarat calon 6 s/d 12 September 2020 dan Pemberitahuan hasil Verifikasi 13 s/d 14 September 2020. 

"Kontrak antara KPU dan 8 Kabupaten/Kota dengan RSUDAM yang merupakan Rumah Sakit Pemerintah tipe A yang direkomendasikan IDI Wilayah Lampung tempat dilaksanakannya  pemeriksaan jasmani rohani dan bebas narkotika. 

Jadi kontrak antara KPU dengan 8 Kabupaten/Kota serta pihak Rumah Sakit  untuk  pemeriksaan jasmani dan rohani saja, dengan PCR Covid-19 itu dilaksanakan mandiri oleh bakal calon ke RSUDAM dengan membawa pengantar dari salah satu partai pengusung atau boleh semua parpol pengusung dan Perseorangan dari bacalon perseorangan itu sendiri.

“Pemeriksaan dilaksanakan sebelum pendaftaran karena hasil Pemeriksaan PCR akan diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota pada masa pendaftaran, saran PLT Direktur Umum RSUDAM agar bacalon datang ke RSUDAM sebelum pukul 10.00 WIB pagi hari, dan RSUDAM tidak menerima hasil pemeriksaan PCR dari luar RSUAM," kata Erwan.

Senada dikatakan Dr. dr. Hj. Reihana, Plt. Direktur RSUDAM saat dimintai keterangan terkait tes para Bacalon kepala daerah mengatakan, saat ini untuk seluruh bakal calon kepala daerah hanya dapat dilakukan di RSUDAM.

"Salah satu faktor pendukung aja, yang penting ada catatan bahwa mereka dari 8 Kabupaten/Kota, kalau ada masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri belum bisa sekarang, untuk sekarang sudah dibuka untuk para calon dan bisa mendaftarkan, agar sebelum mereka ditetapkan sebagai Calon harus sudah memiliki hasil negatif Covid-19," kata Reihana.(*/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait