Korlantas Polri Luncurkan Layanan Perpanjangan SIM Secara Online

Kamis 15-04-2021,17:56 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan aplikasi layanan SIM Nasional Presisi (SINAR). Aplikasi digital ini memberikan kemudahan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. 

Kasat Lantas Polres Lambar AKP Bambang Dwi Setyawan S.H, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.I.K, M.H, melalui Baur  SIM Bripka Zikri mengatakan,  Aplikasi Digital Korlantas Polri tersebut dapat diunduh melalui Apps Store atau play store. Namun terkait penerapannya di Lambar maupun Pesbar hingga kini masih dalam tahapan.

“Layanan aplikasi ini nantinya akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena untuk registrasi perpanjangan SIM A dan C cukup dengan mengakses melalui android atau smartphone. Tapi untuk saat ini khususnya di Lambar belum diterapkan karena masih tahapan-tahapan yang harus dilalui, sehingga perpanjangan SIM masih dilakukan secara manual atau mengunjungi Satlantas Polres Lambar,” terang Zikri.  

Dijelaskannya, sebagian besar proses perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR dapat dilakukan secara online menggunakan smartphone, mulai dari registrasi, verifikasi kesehatan dan psikologi, pembayaran. Pemohon juga tak perlu ke Satpas untuk mengambil SIM yang sudah diperpanjang sebab terdapat opsi dikirim ke rumah melalui Pos Indonesia.

“Jadi untuk proses registrasi termasuk kelengkapan berkas dilakukan secara online, contohnya dalam aplikasi itu pemohon dapat mengklik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi,” jelasnya.

Setelah semua dinyatakan lengkap, lanjutnya, pemohon memilih wilayah dan lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat untuk pencetakan SIM. Selanjutnya, pemohon melakukan pembayaran melalui Bank. 

“Selanjutnya SIM dicetak dan dikirim sesuai pilihan metode pengiriman salah satunya melalui POS Indonesia. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima,” imbuhnya.(edi)

Tags :
Kategori :

Terkait