PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Warga Kabupaten Pringsewu bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan harga Rp14 ribu di titik penjualan yang tersebar di 30 titik.
Syaratnya membawa KTP untuk pencatatan NIK. Dimana ada pembatasan per NIK maksimal 10 liter per hari. Kabid Perdagangan Reka Fahlepi, mewakili Kepala Diskoperindag Pringsewu Malian Ayub mengatakan, untuk pembeliannya saat ini masih menggunakan pencatatan nomor induk KTP. Meski demikian tak semaunya masyarakat dapat membeli harena ada pembatasan jumlah maksimal yang dapat dibeli. "Per NIK maksimal 10 liter per hari," jelasnya. BACA JUGA:Aniaya Sopir, Bos Truk Diamankan Polisi Untuk kedepan, pembeliannya baru menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk di Kabupaten Pringsewu, lanjut Reka, berdasar data yang ada di Diskoperindag masyarakat bisa mendapatkan MGCR di sejumlah tempat yang telah terdaftar. Yakni di Pasar Baru Pardasuka, Sumber Agung, Gumuk Mas, Sukarendah, Pajaresuk, Pasar Parerejo, Umbul Bulok, Banyuwangi, Bandung Baru, Wargo Mulyo, Ambarawa, Pagelaran, Margosari, Caplek Wates, Sukoharjo III, Banyumas, Pasar Jatirejo, Pujodadi, Margo Dadi, Gumuk Rajin, Giri Mulyo, Asem, Bulurejo, Enggal Rejo, Adiluwih, Ganjaran, Gading Rejo, Sarinongko, Yogyakarta, Sari Bumi. Untuk diketahui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menerbitkan surat No.50/2022 tentang penetapan titik jual program minyak goreng curah rakyat. BACA JUGA:Ratusan Warga Iringi Pemakaman Korban Kebakaran Bedeng Arab Dalam surat tersebut pemerintah menetapkan bahwa titik jual ditentukan berdasarkan kriteria profil pasar rakyat serta jumlah pedagang yang datanya diperoleh dari instansi yang menyelenggarakan bidang statistik. Titik jual termasuk pengecer yang berada dalam radius 3 (tiga) kilometer dari Titik Jual. Direktur Jenderal dibantu oleh kepala daerah provinsi, kabupaten/kota serta Kepala Satuan Tugas Pangan Daerah melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap Titik Jual yang ditetapkan.(sag/mlo)