Konflik Sukapura dan Perjuangan Parosil Dengan Kementerian LHK

Kamis 14-10-2021,19:30 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Menilik sejarah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, berkaitan dengan konflik agraria tanah yang saat ini menjadi Pekon Sukapura.

Berdasarkan catatan sejarahnya, sejak tahun 1927 sukapura sudah masuk dalam peta wilayah Kepaksian Sekala Bekhak Buay Belunguh. 

Tahun 1935 baru ada peraturan kehutan oleh Belanda. Di tahun 1951 dan 1952 para veteran pejuang 1945 di transmigrasikan oleh pemerintah Indonesia melalui Badan Rekonstruksi Nasional (BRN).

Di tahun 1952 Presiden RI Ir.Soekarno ke Sumberjaya dengan membangun tugu transmigrasi dan memberi nama Sumberjaya. Tahun berikutnya 1953 menjadi giliran Wakil Presiden Mohammad Hatta (Bung Hatta), berkunjung ke Sumberjaya untuk meresmikan pabrik penggilingan padi dan bermalam di sumberjaya.

Maka pada tahun 1976 pemerintah residen Lampung Mister (Mr) Gele Harun memerintahkan untuk membuatkan sertifikat hak milik untuk transmigran sukapura, akan tapi sampai saat ini tidak terproses.

Pada tahun 1991 penetapan Tata Guna Kawasan Hutan (TGHK) oleh kehutanan. Tahun 1993 operasi jagawana oleh tim gabungan kehutanan, dan masyarakat diusir, kebun milik warga ditebang dan dihancurkan oleh gajah.

Gubuk-Gubuk masyarakat dirobohkan sehingga masyarakat jadi miskin dan traumatik sampai saat ini. "Walaupun tanah kami dirampas dan di klaim kawasan oleh pihak KLHK kami tetap diwajibkan bayar pajak sama dengan tanah marga yang sudah bersertifikat," cerita Generasi kedua masyarakat transmigrasi Sukapura, Erik Dirgahayu.

Kamis (14/10) Pertemuan Pemkab Lambar dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penyelesaian permasalahan listrik di Pekon Roworejo-Sidorejo Suoh dan Penyelesaian Sengketa Agraria Sukapura

Dalam pertemuan di Gedung Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jakarta, Pukul 14.00 WIB peserta yang hadir, Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, Direktur Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Roosi Tjandrakirana. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah, Kepala Sub Direktorat Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan, Ibu Tuti Margiati. Kepala Sub Direktorat Pengembangan dan Bimbingan Teknis Pada Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Widhi Handoyo, Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus beserta jajaran (Kabag SDA, Kabag Tapem dan lain-lain.

Hadir secara virtual Kepala BPKH Wilayah XX Bandarlampung, Maryuna. GM UIW Lampung PT PLN, Pak Badruzzaman, Bupati Lampung Barat Memimpin langsung acara di KLHK dan menyerahkan secara langsung dokumen pendukung terkait permasalahan Listrik di Suoh dan Permasalahan Agraria di Sukapura kepada Sekjen KLHK.

Sekjen KLHK meminta pihak terkait dan jajaran KLHK membantu percepatan permasalahan di Lambar. Seperti Permasalahan Listrik di Sidorejo-Roworejo Suoh dan Sengketa Agraria di Sukapura

Terkait Permasalahan listrik, Sekjen meminta pihak terkait dalam hal ini PLN Lampung dengan melengkapi semua dokumen pendukung seperti Peta kegiatan (pemasangan listrik) Detail, Kajian Lingkungan dan Fakta integritas.

Dan Permasalahan Sukapura. Sekjen KLHK akan mempelajari dan melakukan kajian terkait percepatan penyelesaian permasalahan agraria di Sukapura sesuai dengan aturan yang berlaku dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

Sementara Bupati Lambar Parosil Mabsus meminta jajaran nya yakni Kabag SDA, Tapem dan lain-lain untuk segera berkoordinasi dengan PLN Lampung guna melengkapi semua dokumen pendukung penyelesaian permasalahan Listrik di Suoh.

Bupati Lambar meminta pihak terkait terus menjalin komunikasi secara intensif dengan PIhak KLHK agar terjadi nya percepatan penyelesaian agraria di Sukapura. (r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait