BANDARLAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim, Sabhara, serta Tim Walet Sat Samapta Polresta Bandarlampung melaksanakan patroli rutin dan intensif guna menindaklanjuti adanya video kegiatan Tawuran dan tingkat Kriminal yang dilakukan oleh anak-anak di jalanan kota Bandarlampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, saat dilakukan patroli tersebut pihaknya menemukan 4 orang remaja di Way Halim, Kota Bandarlampung dan ada yang membawa senjata tajam. "Saat melaksanakan patroli pada Minggu, 3 Juli 2022 malam. Tim menemukan 4 orang dan dari keempat orang itu kami tahan 2 orang karena diduga menguasai, memiliki senjata tajam tanpa izin. Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera," tuturnya, Rabu (6/7). Lebih lanjut ia menjelaskan, dari keempat pemuda-pemudi itu, 2 orang dibawah umur dan 2 sudah dewasa.BACA JUGA:TEKAB 308 Polres Lampura Kembali Bekuk Tersangka Begal
"Untuk yang diamankan berinisial AD dan TG berusia masing-masing 18 tahun," jelasnya. Kemudian, untuk dugaan sementara mereka hendak tawuran ini dengan alasan karena terpancing oleh isu-isu di media sosial, lalu diejek-ejek di media sosial. "Meski yang mengejek itu adalah akun anonim namun mereka terpancing emosi dan melakukan pertemuan di tempat yang telah mereka janjikan di media sosial," tuturnya. Selanjutnya Kompol Dennis menambahkan mereka ini aktif di media sosial, maka dari itu pihaknya selalu monitoring media sosial ini guna bisa mencegah terjadinya Kamtibmas dan memberikan rasa aman di wilayah hukum Polresta Bandarlampung. "Untuk barang bukti yang diamankan adalah celurit, dan senjata benda tumpul yaitu pentungan. Mereka terpengaruh oleh minuman keras," imbuhnya.Sementara itu, adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pemuda yang diamankan adalah pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951.(jim/mlo)