Lima Restoran di Sumberjaya Jadi sasaran Pemasangan Tapping Box

Selasa 05-07-2022,15:02 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan

LAMPUNG BARAT, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lambar bekerjasama dengan Bank Lampung melakukan pemasangan tapping box di lima rumah makan atau restoran di Kecamatan Sumberjaya, Selasa (5/7)

Lima restoran yang jadi sasaran pemasangan Tapping Box oleh Tim Intensifikasi Pajak Daerah yang terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum serta Bank Lampung dan pihak ketiga tersebut yaitu Lesehan Pondok Pinus, rumah makan (RM) Palembang, Dievha Cafe, Ibung Nov Cafe, Lesehan Aminatul Jannah.

“Hari ini kita melaksanakan pemasangan Tapping Box di lima restoran di Kecamatan Sumberjaya. Kemudian Rabu (6/7) di Kecamatan Waytenong dan Sekincau, Kamis (7/7) di Kecamatan Balikbukit dan Jumat (8/9) di Kecamatan Lumbokseminung,” ujar Kabid Pendapatan Budi Rahayu, M.Ec.Dev mendampingi Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si, Selasa (5/7).

Dijelaskannya, Tapping Box ini disiapkan sebanyak 20 unit yang merupakan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Lampung dan dipasang di Restoran dan Hotel yaitu Lesehan Pondok Pinus, rumah makan (RM) Palembang, Dievha Cafe, Ibung Nov Cafe, Lesehan Aminatul Jannah, RM. Sederhana, RM. Kuningan, Restoran Kang AEF, RM. Gigin. Kemudian, RM. Madani, RM. Jejama, RM Lamban Kayu, RM Puncak, Hotel Chandra, Hotel Sumber Asih, Hotel Vinus, Hotel Sahabat Utama, Hotel Pesagi, Hotel Jembar Manah serta Hotel Ono. 

BACA JUGA:Gelaran POP ke-2 Lambar Digelar 7 Hari Lagi, Berikut Jadwal dan Lokasi

“Sebanyak 20 rumah makan dan hotel itu tersebar di lima kecamatan yaitu Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Sekincau, Kecamatan Waytenong dan Kecamatan Lumbokseminung,” ujar dia.

Menurut Budi, pemasangan alat perekam data transaksi usaha itu sebagai wujud pengawasan terhadap setoran pajak hotel dan restoran dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lambar.

“Dengan adanya pemasangan Tapping Box tersebut,  maka akan diketahui berapa pajak yang harus dibayarkan pemilik hotel dan restoran. Artinya pihak hotel dan restoran tidak bisa bermain main dengan pajak dan pembayarannya langsung disetor ke rekening kas daerah,” tegasnya. (lus/mlo)

Kategori :