Medialampung.co.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Barat mengimbau masyarakat pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sudah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendaftar ulang kepada operator SIKS-NG di 130 pekon dan lima kelurahan di kabupaten setempat.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinsos Lambar Raden Muhammad Arsyad mengungkapkan, pihaknya telah menugaskan sebanyak 136 operator SIKS-NG di 131 pekon dan lima kelurahan untuk mendata kartu KIS PBI yang sudah dinonaktifkan untuk didaftarkan kembali. "Jadi bagi masyarakat pemilik KIS PBI diimbau untuk mengecek di BPJS apakah masih aktif atau tidak, jika tidak aktif diimbau untuk segera mendaftarkan ulang kepada Operator SIKS-NG di pekonnya masing-masing, sehingga bisa diproses untuk pengaktifan kembali oleh operator," ungkap Arsyad mewakili Kepala Dinsos Lambar Jaimin. Dijelaskan Arsyad, aparat pekon termasuk operator SIKS-NG di masing-masing pekon menjadi pihak yang paling tahu akan kondisi masyarakatnya, sehingga dengan adanya kebijakan pendaftaran ulang ini diharapkan penerima KIS PBI kedepanya lebih tepat sasaran. "Kami serahkan ke operator untuk proses daftar ulang ini, karena mereka paling tahu kondisi masyarakatnya, kalau memang layak maka akan didaftarkan kembali oleh mereka, namun tentunya masyarakat penerima KIS PBI juga harus proaktif dengan mengecek kartunya apakah masih aktif atau tidak, kalau tidak aktif segera laporan," ujarnya. Sebelumnya, kata Arsyad, Kemensos RI menonaktifkan 30.984 KIS PBI warga Lambar. Penonaktifan itu karena tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan hasil pembaharuan data yang telah dipadukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Kami sebelumnya berupaya agar bisa diaktifkan lagi dengan mengirimkan surat ke Kemensos RI, dan alhamdulillah ada kebijakan dari Kemensos bahwa bisa didaftarkan lagi, tentunya ini merupakan kabar baik karena banyak penerima KIS PBI yang kartunya telah nonaktif sebenarnya layak menerima karena tergolong tidak mampu," pungkasnya. (nop/mlo)KIS PBI Anda Nonaktif? Segera Daftar Ulang ke Operator SIK-NG
Kamis 13-01-2022,15:08 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,15:19 WIB
Penggajian PPPK Guru Ditanggung Pusat, APBD Bandar Lampung Berpotensi Lebih Ringan
Kamis 27-08-2026,15:17 WIB
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang di Lampung
Kamis 27-08-2026,11:31 WIB
Ratusan Massa Desak Kejati Lampung Usut Dugaan TPPU SPAM Pesawaran
Kamis 27-08-2026,14:24 WIB
Kasus Jasad Bayi di Pasar Tugu Terungkap, Polisi Amankan Seorang Perempuan
Kamis 27-08-2026,15:10 WIB
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Terkini
Kamis 27-08-2026,19:14 WIB
Gubernur Mirza Minta IWAPI Lampung Jadi Motor Hilirisasi Pangan Lokal
Kamis 27-08-2026,15:19 WIB
Penggajian PPPK Guru Ditanggung Pusat, APBD Bandar Lampung Berpotensi Lebih Ringan
Kamis 27-08-2026,15:17 WIB
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang di Lampung
Kamis 27-08-2026,15:14 WIB
Pelanggan KAI Divre IV Tanjung karang Tembus 16.106 Selama Libur Maulid Nabi
Kamis 27-08-2026,15:10 WIB