Kini Harus ke Pusat, Penerbitan IPR Makin Sulit

Kamis 10-12-2020,15:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemkab Lampung Barat melalui Bagian Sumberdaya Alam (SDA) menggelar sosialisasi terkait dengan Undang-Undang No.3/2020 tentang Perubahan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba), dengan peserta para pemilik galian C dari sejumlah kecamatan, yang digelar di Aula Kagungan Sekdakab Lambar Kamis (10/12). 

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Lampung Asrul Tristianto, ST, MT., dan Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLH Provinsi Lampung SN. Dwi Tyastuti AN, ST, M. SC. 

Dalam sambutannya Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Lambar Ir. Nata Djudin Amran mengatakan, berdasarkan data dan pemantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung pada tahun 2019 tercatat ada 16 kasus terkait pertambangan bermasalah di Provinsi Lampung, diantaranya terbagi menjadi lima macam jenis pertambangan yaitu, tambang pasir laut, tambang pasir sungai, tambang emas, tambang batu bara, dan tambang batu.

Karena itu dengan adanya sosialisasi tersebut Pemkab Lambar menyambut baik, karena dengan telah disahkannya UU No.3/2020 tersebut, maka dianggap perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat dapat memahami dengan No.4/2019 tentang baik sehingga dapat merasakan hadirnya undang-undang manfaat yang secara tidak langsung juga berdampak positif untuk masyarakat terwujudnya Lampung Barat Hebat dan Sejahtera.

”Sosialisasi ini perlu mengupas tentang tahapan penting serta yang menjadi polemik UU Minerba yang baru disahkan perpanjangan izin operasi, divestasi, kewenangan dalam adalah pengelolaan dan perizinan, peningkatan nilai tambah (hilirisasi), pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pembangunan yang berbasis sumber daya alam yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan pada akhirnya akan berdampak negatif pada lingkungan itu sendiri, karena pada dasarnya sumber daya alam dan lingkungan memiliki kapasitas daya dukung yang terbatas. 

Sementara itu, Asrul Tristianto dalam paparannya mengatakan, terbitnya UU No.3/2020 telah merevisi UU sebelumnya, ada perbedaan dimana kewenangan penerbitan izin Minerba itu sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat, dimana kewenangan yang sebelumnya diberikan kepada provinsi dicabut.

”Sebenarnya pemerintah provinsi tidak pernah menghambat, hanya saja ini karena aturan yang membatasi, apalagi dengan diberlakukannya UU No.3/2020, bahkan yang sudah punya izin mulai tanggal 11 Desember besok tidak bisa lagi diperpanjang di provinsi,” kata dia. 

Untuk diketahui, terbitnya UU No.3/2020 berdampak terdampak 62 tambang galian c yang ada di Lambar, yang selama ini nasibnya masih terkatung-katung tanpa kejelasan. Hingga 62 galian c tersebut tetap beroperasi dengan menyandang status galian c ilegal, sebab Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah bertahun-tahun kadaluarsa dan terjadi kesulitan untuk mengurus perpanjangan pada saat sebelumnya menjadi kewenangan provinsi setelah diambil alih dari pemerintah daerah. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait