ASN Wajib Taati Ketentuan Jam Kerja

Selasa 05-07-2022,11:47 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Budi Setiyawan

TANGGAMUS, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tanggamus secara resmi menerbitkan surat edaran terkait kewajiban ASN menaati ketentuan jam kerja. 

Surat edaran No.061.2/11463/15/2022 tertanggal 30 Juni 2022, ditandatangani Sekkab Hamid H Lubis atas nama bupati Tanggamus tersebut, ditujukan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah se Kabupaten setempat.

Dalam surat edaran itu antara lain disebutkan, sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah No.94/2021 tentang disiplin PNS. Disebutkan PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. 

Selanjutnya diterangkan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. 

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus, Aan Derajat, Selasa (5/7) mengatakan, surat edaran tersebut juga mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2022 tentang kewajiban menaati ketentuan jam kerja bagi ASN. 

“Jumlah jam kerja efektif PNS yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja harus memenuhi 37,5 jam per Minggu,” terangnya. 

Selain itu saat ini kembali diterapkan absensi sidik jari (finger print). Kepada kepala perangkat daerah agar melakukan pengawasan terhadap ASN di lingkungan kerjanya masing masing, untuk menaati jam kerja sesuai ketentuan yang ada. 

 

Selanjutnya ASN yang melanggar ketentuan jam kerja dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang undangan yang berlaku. (ehl/mlo)

 

Kategori :