Ketua Yayasan Darul Qur'an Diduga Palsukan Dokumen dan Sertifikatkan Lahan Warga

Minggu 21-03-2021,11:52 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - AR, Ketua Yayasan Darul Qur'an Pekon Tanjungsari Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat atas dugaan pemalsuan dokumen untuk memuluskan upaya dalam mencaplok lahan warga di wilayah itu. 

AR dilaporkan langsung oleh Peratin Tanjungsari Sukamto, bersama sejumlah korban yang merasa dirugikan secara materill maupun non materiil. 

Sukamto mengungkapkan, dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan warga tersebut bermula saat tiga orang warga atas nama Dwi Narto, Boimin dan Misran mengajukan pembuatan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) pada bulan Juli tahun 2020 lalu.

Saat Pengukuran dilakukan oleh petugas Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ternyata lahan ketiga orang tersebut sudah dimiliki oleh atas nama Abdur Rohman selaku Ketua Yayasan Darul Qur'an seluas 1 hektar dengan pembuatan sertifikat mandiri pada tahun 2017.

"Kemudian saat itu Ketua Pokmas Prona Tanjung Sari menyampaikan ketiga warga saya itu bahwa tanah yang mereka daftarkan itu sudah bersertifikat atas nama ketua yayasan Darul Qur'an tersebut, padahal mereka mempunyai tanah tersebut ada yang dari tahun 1995 dan tahun 2012," ungkapnya. 

Selanjutnya, kata dia, ketiga warganya itu menemui AR untuk menanyakan terkait sertifikat tanah tersebut namun saat ditemui AR berdalih dia tidak punya sertifikat tanah dimaksud, dan data pembuatan sertifikat tanah tersebut ada dengan FZ selaku sekretaris Yayasan Darul Qur'an.

"Ketiga warga saya itu lalu menemui orang dimaksud, namun tetap tidak ada kejelasan, lalu mereka menemui Peratin Tanjung Sari saat itu, Pak Dasikun, lagi-lagi jawaban dari mantan Peratin Tanjung Sari kala itu nihil dan mengaku tidak tahu tentang pembuatan sertifikat atas nama AR," ujarnya. 

Selanjutnya, kata Sukamto, karena tanah mereka sudah bersertifikat atas nama AR, mereka mendatangi kantor Pekon Tanjung Sari untuk mengadukan hal tersebut dan menyerahkan permasalahan itu kepada dirinya. 

"Pada Tanggal 18 Maret 2021 saya mendatangi BPN untuk menanyakan data awal pembuatan sertifikat dimaksud, dan BPN membenarkan dan menunjukkan bahwa pada tahun 2017 ada pembuatan sertifikat mandiri atas nama AR. Kemudian saya meneliti dokumen yang dipergunakan untuk pembuatan sertifikat," bebernya. 

Pada saat diteliti, sambung dia, tanah tersebut sesuai dalam dokumen didapat dari Heriyanto, dan ditandatangani oleh saksi-saksi atas nama Panit, Sariman, Nur Huda dan Mas Ulfi, dan ditindaklanjuti dengan memanggil orang-orang tersebut untuk menanyakan perihal tandatangan pada dokumen tersebut. 

"Heriyanto menjelaskan bahwa ia tidak pernah menjual ataupun menyerahkan tanah tersebut sebagaimana dokumen yang ada, kemudian saya tanya kepada saksi-saksi mereka pun menjawab bahwa tidak tahu ada nama mereka di surat tanah tersebut bahkan mereka mengaku tidak pernah tanda tangan di surat tanah tersebut," kata Kamto. 

Karena permasalahan tersebut tidak kunjung ada penyelesaian meski upaya rembuk telah dilakukan, maka pihaknya bersama korban memutuskan untuk menyerahkan proses penyelesaian terkait masalah itu kepada penegak hukum. 

"Kamu sudah melaporkan kepada pihak penegak hukum, kami minta permasalahan ini bisa ditindaklanjuti, dan jika memang dalam penyelidikan nantinya terbukti pelaku melakukan pemalsuan dan terbukti menyerobot lahan warga saya maka saya minta untuk ditindak secara tegas, dan sertifikat yang sebelumnya sudah terbit bisa dibatalkan," tegas Sukamto. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait